Dinas Kominfo Tanggamus Terapkan E – Katalog, Sejumlah Organisasi Pers Meminta Audiens Dengan PJ Bupati.

Indportal.com,Tanggamus – Sejumlah Organisasi Pers yang tergabung didalam Forum Wartawan Tanggamus Bersatu, menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Sabtu (16/3/2024)

Rapat Koordinasi antara Lembaga Pers tersebut, bertujuan untuk menyampaikan surat audiens kepada PJ Bupati, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024.

Sementara Surat Audiens kepada PJ Bupati Kabupaten Tanggamus tersebut, guna membahas terkait penerapan E – Katalog MOU kerjasama pihak Media terhadap seluruh Dinas yang ada di Kabupaten setempat.

Selain itu, Organisasi Pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Tanggamus Bersatu tersebut meminta kepada PJ Bupati agar segera mencopot Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tanggamus dari jabatannya.

Alasan tersebut mencuat, disebabkan, karena pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tanggamus, dinilai tidak dapat menjalin kerjasama yang baik terhadap sejumlah media.

Menurut Sekertaris AWPI Kabupaten Tanggamus, Mat Helmi, ia mengatakan bahwa terkait dengan penerapan E – Katalog MOU kerjasama media oleh pihak Dinas Kominfo tersebut sudah di bahas dalam rapat organisasi pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 pukul 8.00. Wib.

“Alhamdulillah ada 10 Organisasi Pers sudah membahas soal penerapan E – Katalog dalam rapat koordinasi di kantor sekretariat AWPI hari Jum’at kemarin,”Kata Mat Helmi Kepada Awak media.

Mat Helmi pun menegaskan, bahwa terkait dengan surat audiens yang sudah di layangkan kepada PJ Bupati Kabupaten Tanggamus tersebut, pihaknya masih menunggu sampai pada hari Senin atau Selasa mendatang.

“Dalam rapat audiens nanti, kita minta agar PJ Bupati menghadirkan Satker di seluruh Dinas Kabupaten Tanggamus,”Jelasnya

Hal senada pun juga disampaikan oleh Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid, terkait dengan penerapan E-katalog sebagai persyaratan MOU kerjasama media massa terhadap pemerintah setempat, ia anggap terlalu dini.

“Sebelum E-katalog itu diterapkan, buatkan dulu perda dan perbup nya, selain itu, harus ada sosialisasi terlebih dahulu,”Ujar Idham Khalid.

Kalaupun setiap perusahaan media di haruskan untuk melampirkan E – Katalog sebagai persyaratan MOU kerjasama kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid pun masih meragukan kesanggupan setiap Dinas, terkait dengan satuan harga yang harus mereka bayarkan.

“Ada ratusan perusahaan media, baik cetak, online, dan streaming yang mengajukan Advetorial di Tanggamus ini, sementara pihak Pemkab Tanggamus hanya bisa bayar sesuai dengan pagu yang ada,”Ujar pria yang hobi memakai topi tersebut.

Idham pun menambahkan, terkait dengan MOU kerjasama setiap media, selaku wartawan maupun biro, mempunyai tanggungjawab terhadap pimpinan perusahaan yang sudah mengeluarkan E – Katalog pengajuan MOU kerjasama.

“Kami semua mempunyai tanggung jawab kepada masing-masing pimpinan perusahaan media, dan juga kami memikirkan kawan-kawan yang lain yang belum memahami sistem E – Katalog,”Tutupnya.

Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh para ketua organisasi pers, diantaranya, Ketua AWPI, Ketua KWI, Ketua SPI, Ketua IWO-I, Ketua Taji, Ketua PWRI, Ketua KWRI dan Ketua PWDPI Kabupaten Tanggamus. (Red)

Berita Terbaru