Diduga Tidak Memiliki Izin, PT. Kum Kang Tech Indonesia Kangkangi Sejumlah Aturan

INDportal.com, Tangerang – PT. Kum Kang Tech Indonesia perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing accessories sepatu dengan beralamatkan di Jl. Raya Serang KM 18.8 Kawasan Industri Purati Kencana Alam Kav. 8A, Sukanagara, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710, diduga tidak dilengkapi perizinan berbasis resiko. Kamis (18/10/24)

Berdasarkan keterangan yg dihimpun oleh team media Indportal.com Tangerang, Bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran hukum terkait sub kegiatan usaha pada Pt.Kum Kang Tech Indonesia

“Mereka pakai genset tapi tidak ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehingga patut kita duga perusahaan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan,”Kata Handi

Handi pun menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 bahwa Genset yang di operasikan dengan kapasitas 500 kVA diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Pengoperasian instalasi listrik juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,”Jelas Handi 

Kemudian Handi juga memaparkan kaitan dengan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, juga diatur dalam pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan bagi pemilik instalasi listrik yang tidak memiliki SLO dapat kenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara sampai pencabutan izin usaha.

“Setiap orang atau badan usaha yang mengoperasikan instalasi listrik tanpa SLO dan terlebih mengakibatkan korban jiwa, dapat di kenakan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda lima ratus juta rupiah,”Paparnya 

Masih menurut Handi Maulidiansyah sapaan akrabnya, bahwa PT. Kum Kang Tech Indonesia, bahwa sejak 2022 dalam menyelenggarakan program pemagangan dalam negeri, pihaknya juga menemukan kejanggalan.

Handi pun menduga bahwa pihak perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen berupa Surat Persetujuan Pemagangan Dalam Negeri dan perusahaan tersebut telah melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

“Didalam permenaker tersebut pasal 17 Ayat 4 bahwasanya, bahwa setiap perusahaan yang telah memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melaksanakan seleksi calon peserta Pemagangan,”Ujarnya 

Handi pun menambahkan, selain beberapa poin diatas, pihaknya juga mencatat sejumlah kejanggalan bahwa PT. Kum Kang Tech Indonesia, diduga kuat tidak mengurus dokumen perizinan yang lainnya dan diduga membayar upah karyawan masih dibawah UMK.

“Catatan tersebut sudah kami buat melalui surat yang sudah kita layangkan ke perusahaan tersebut, Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan dan saat kami datang seolah menghindar dari awak media, maka kami akan melanjutkan ke dinas terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum,”Tandasnya

Sampai Berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak management perusahaan. (Red).

 

Berita Terbaru