Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kepala Pekon Atar Lebar Ditahan Polisi

INDPORTAL.COM,TGM — Kepolisian Resor Tanggamus menahan Fahrurozi, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019–2022, Kamis (18/12/2025)

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Fahrurozi sebagai tersangka. Polisi menyebut yang bersangkutan sempat tidak kooperatif karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga dilakukan upaya penangkapan.

Tersangka diamankan pada 13 Desember 2025 di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, guna memperlancar proses penyidikan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik dana desa yang anggarannya telah dicairkan, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Berita Terbaru  Pengawasan Dipertanyakan, DPRD Dan Pemkab Belum Tegas Sikapi Kasus Tambak Udang Tegi Neneng

Penyidik menduga tersangka mencairkan dana desa melalui sekretaris pekon dan bendahara, sebelum akhirnya menguasai dana tersebut. Sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai dana desa dilaporkan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai perencanaan.

Atas perbuatannya, Fahrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, penyidik mencatat pejabat kepala pekon (Pj Kakon) Atar Lebar yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kegiatan telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus sesuai hasil pemeriksaan.

Polres Tanggamus menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru