Diduga mengidap penyakit asma, seorang tahanan titipan Lapas kelas IIA Karawang meninggal dunia

INDPortal, Karawang – Diduga mengidap penyakit asma, WJ (42) seorang tahanan titipan, dilaporkan meninggal dunia di Lapas kelas IIA Karawang, pada Minggu (26/5/2024) kabar meninggalnya tahan titipan tersebut viral media sosial.

Kepala Lapas kelas II A Karawang, Christo Toar membenarkan adanya tahanan yang meninggal dunia, tahanan tersebut titipan kasus tindak pidana kesehatan dengan dugaan melanggar pasal 435 UU RI No.35 tahun 2009 saat dihubungi awak media melalui pesan whatsapp, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA: Takut Menjadi Viral Soal Pasien BPJS Kesehatan, KUPT Puskesmas Antar Brak Diduga Suap Wartawan.

Christo menuturkan, tahanan tersebut dikirim oleh pihak penahan ke Lapas Kelas IIA Karawang pada hari Selasa 20 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan tahanan dalam keadaan sakit, Saturasi Oksigen 86%, diagnosa Asma Bronkhiale dan disarankan untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu, dikembalikan ke pihak penahan.

“Kemudian, pada hari Kamis, 23 Februari 2024 tahanan dikirim kembali ke LAPAS Kelas IIA Karawang dengan membawa resume medis dari RSUD karawang dengan diagnosa Asma Eksaserbasi Akut. Kondisi saat diterima tahanan masih mengeluhkan sesak nafas dan tampak pernfasan cuping hidung dengan Saturasi Oksigen 78%. Diberikan terapi berupa oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen meningkat menjadi 95% kemudian oksigen dipertahankan dan diberikan terapi oral, tahanan ditempatkan di rawat inap untuk dilakukan observasi lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: Pasien BPJS Kesehatan, Di Rawat Inap Puskesmas Antar Brak Beli Obat Sendiri, Komisi IV DPRD Tanggamus Akan Segera Turun.

Dikatakan Christo, selama ditempatkan di ruang rawat inap pasien masih sering mengeluhkan sesak nafas yang disertai batuk dan dirasakan hilang timbul. Tahanan harus selalu menggunakan oksigen via nasal canul dan hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan hampir sepanjang hari semenjak ditahan di Lapas Karawang.

“Bila sedang sesak nafas tahanan hanya bisa bicara kata per kata dan membaik bila diberikan oksigen, keluhan disertai dengan batuk. TD 117/87 mmHg, Nadi 122 x/menit, Respirasi 28 x/menit, Suhu 36,7oC, SpO2 83%, hasil TCM negative TB. Diberikan terapi berupa oksigen dan terapi oral lalu memberitahu ke pihak penahan agar tahanan dirujuk ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” tuturnya.

Lebih lanjut Christo menyampaikan, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 tahanan dijemput pihak penahan dan dibawa ke IGD RSUD Karawang. Tahanan dirawat inap di RSUD sampai hari Selasa, 2 April 2024, lalu pada Selasa, 2 April 2024 tahanan dikembalikan ke LAPAS Karawang setelah menjalani perawatan di RSUD Karawang. Terapi oral dilanjutkan dan tahanan ditempatkan di ruang Rawat Inap LAPAS Karawang.

“Pada hari Rabu, 1 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan semakin memberat. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tahanan dengan diagnosa PPOK eksaserbasi akut + Bekas TB dan segera dibawa ke IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut lalu memberitahu pihak penahan,” ungkapnya.

Christo menambahkan, tahanan dirawat di RSUD Karawang sampai tanggal 6 Mei 2024 dan dikembalikan ke LAPAS Karawang oleh pihak penahan dan di hari Sabtu, 25 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas berat dan batuk dengan Saturasi Oksigen 51%, diberikan oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen naik menjadi 86%, sesak dirasakan berkurang dan diberikan terapi per oral.

“Lalu hari Minggu, 26 Mei 2024 WIB tahanan dilaporkan mengalami penurunan kesadaran, diberikan pertolongan pertama kemudian segera dibawa ke IGD RSUD Karawang dengan diagnosa Penurunan kesadaran pukul 06.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut kemudian WBP dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 07.30 WIB oleh dokter RSUD Karawang selanjutnya dipindahkan ke Ruang Forensik RSUD Karawang,” pungkasnya. (“Red)

Berita Terbaru