Diduga Melakukan Monopoli Pengadaan Barang, Oknum Ketua K3S Tanggamus Jadi Sorotan.

INDPORTAL.COM, Tanggamus – Oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tanggamus inisial MN yang diduga telah melakukan monopoli pengadaan pigura photo kepala daerah, kini kasusnya menjadi sorotan. Sabtu (15/3/2025)

Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim awak media, bahwa MN disebut-sebut sebagai orang yang telah memberikan arahan serta tekanan kepada setiap kepala sekolah agar mereka membeli pigura photo kepala daerah dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak ketiga.

Untuk pigura photo Gubernur Lampung dan Bupati Kabupaten Tanggamus harga persatu pasangnya Rp300 ribu yang keseluruhannya dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kemudian untuk menghindari temuan auditor, mereka semuanya diperintahkan oleh MN agar pembelian barang-barang tersebut di masukkan dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas).

Berita Terbaru  Rumah Warga Ketapang Rusak Diterjang Ombak, Marhadi: Pemerintah Harus Cari Solusi.

Sementara itu, sejumlah kepala sekolah mengaku, bahwa mereka tidak ada pilihan lain dan terpaksa membeli barang-barang tersebut karena adanya tekanan dari inisial MN.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga diwajibkan untuk membeli sampul raport siswa dengan Rp65.000/sampul yang juga dibebankan kepada orang tua siswa.

Praktik monopoli pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan khususnya di Kabupaten Tanggamus seolah dijadikan sebagai lahan subur yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Padahal, Selaku penyelenggaraan pendidikan yang merupakan salah satu instrumen penting untuk pelayanan publik diperlukan adanya akuntabilitas, transparansi serta efisiensi, agar tercapainya pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Tanggamus yang lebih berkualitas.

Berita Terbaru  Camat Marga Punduh Pimpin Langsung Upacara Peringatan HUT RI yang Ke - 79 dilapangan Desa Maja

Tindakan MN merupakan salah satu contoh kecil dalam penyalahgunaan jabatan (abuse of power) untuk kepentingan tertentu. Sehingga dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus tidak pernah sepi dari perbuatan yang menyimpang.

Penyalahgunaan jabatan juga dipandang sebagai kekuasaan yang tidak pernah terkontrol, yang berdampak pada tindakan korupsi dan dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, untuk merubah kebiasaan buruk didunia pendidikan bukan hal yang mudah, dibutuhkan kesadaran yang tinggi demi cita-cita perubahan di Kabupaten Tanggamus yang kita cintai ini.

Diharapkan para penegak hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum MN yang seringkali menyalahgunakan jabatan demi mendapatkan sebuah keuntungan. (*)

Berita Terbaru