Diduga Jadi Gudang Miras Dekat Polres, Awak Media Dihalangi Saat Konfirmasi

INDPORTAL.COM,TANGSEL – Sebuah bangunan di Jalan Kampung Parigi RT 17 RW 05, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, diduga kuat menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, Jum’at (10/10/2025)

Bangunan tersebut berada tidak jauh dari Mapolres Tangerang Selatan, dengan jarak kurang lebih satu kilometer.

Informasi keberadaan gudang miras tersebut diperoleh dari warga. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari sejumlah media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi. Namun, pemilik bangunan yang disebut sebagai penanggung jawab usaha miras tidak berada di tempat dan diduga sengaja menghindar.

Saat proses konfirmasi, seorang pria bernama Tata, yang mengaku sebagai pemilik usaha mebel di samping lokasi, mencoba menghalangi aktivitas peliputan. Dengan nada keberatan, ia sempat menyampaikan ucapan yang menyeret nama oknum aparat kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Berita Terbaru  Saat Sidak Ke SMPN3 Pugung, Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Temukan Hal Yang Mengejutkan.

“Kalau mau tahu legalitas miras ini, tanya saja ke polres. Ini punya orang polres. Kalian konfirmasi ke sana,”Ujarnya. Pria tersebut juga memfoto kartu identitas pers sejumlah wartawan tanpa izin.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan menimbulkan dugaan adanya backing di balik aktivitas penjualan miras ilegal tersebut.

Tim media dan unsur LSM yang berada di lokasi meminta aparat penegak hukum (APH) Tangerang Selatan segera menindaklanjuti dugaan praktik penjualan miras tanpa izin, serta memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyeret institusi kepolisian.

Mereka menegaskan, klarifikasi diperlukan agar informasi tidak berkembang liar di tengah masyarakat, mengingat lokasi kegiatan berada tidak jauh dari markas kepolisian. (Team)

Berita Terbaru