Diduga Ada Pengondisian, Irwandi Suralaga Soroti Selter Pengisian JPTP Sekda Tanggamus.

INDportal.com, Tanggamus – Seleksi terbuka (Selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus jadi sorotan dewan. Selasa (12/11/24)

Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga mengatakan, ada dua poin yang jadi perhatian DPRD Tanggamus terkait Selter JPTP Sekda Tanggamus.

Pertama, dari 4 peserta yang lolos Hasil Uji Kompetensi (Ukom) Manajerial dan Sosial Kultural, ada peserta yang sudah pernah mundur dan meninggalkan Kabupaten Tanggamus saat kondisi Kabupaten Tanggamus tidak baik-baik saja.

“Dan ini mau balik lagi ke Tanggamus, ada apa?” kata Irwandi

“Artinya komitmen dia terhadap Kabupaten Tanggamus ini diragukan,” tambahnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Irwandi, dari nama-nama selter itu dinilai sengaja dipasang-pasangkan atau pengondisian.

“Nanti akan kita mintai keterangan tentang persyaratan, proses dan hasil sampai dengan empat besar ini,” ujar Irwandi.

DPRD Tanggamus juga akan turun langsung untuk kroscek ke lembaga dimana uji dan tes dilaksanakan.

“Dan nanti apabila kita lihat dan kita nilai ada hal-hal tidak sesuai dengan aturan dan ada pengondisian, kita akan rekom untuk stop proses Lelang Jabatan Sekda Tanggamus,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, seperti diberitakan salah satu media online, Selter JPTP Sekda Tanggamus diduga gagal dan kandas.

Hal itu sesuai dengan pengumuman hasil uji kompetensi (Ukom) manajerial dan sosial kultural.

Dari delapan peserta Selter hanya empat orang yang lolos, Sedangkan ke-empat yang dinyatakan lolos terdapat dua peserta hanya mendapatkan nilai kumulatif dibawah 70 yakni nilai kembar atau sama 69,44.

Menyikapi persoalan UKOM, Harni pengamat kebijakan Publik Tanggamus, menyoroti proses JPTP sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus secara tidak langsung dapat gagal atau kandas.

Menurut Harni, ketentuan terdapat poin ke-3 terdapat catatan yang wajib dipatuhi.

Dalam proses administrasi bagi yang tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan gugur,
apabila hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim asesor dinyatakan kurang memenuhi syarat dinyatakan gugur.
sedangkan dua peserta tersebut tidak mencukupi.” ujar Harni Alumnus Universitas Bandar Lampung (UBL).

Untuk itu, Syarat ketentuan tersebut wajib dipatuhi dikarenakan sesuai dengan ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) No:11 Tahun 2017.

Yakni, Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No: 17 Tahun 2020
“Yang Artinya, Panitia akan menyerahkan tiga (3) nama dengan nilai terbesar kepada PPK.” Pungkas Harni.

Diitambah lagi etika dan pedoman batas usia juga dilanggar, bagaimana batas usia yang sudah ditabrak aturan dan payung hukumnya
Sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil penilaian kompetensi seleksi terbuka (Selter) Sekda di lingkungan Pemkab Tanggamus

Informasi BKSDM melalui WhatsApp, dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor: 5801/PLB.1.1/PDK. 01 tanggal 8 November 2024.

Kemudian berita acara rapat pansel pengisian JPTP Kabupaten Tanggamus Nomor 03.BA/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 tanggal 8 November 2024 Tentang Penetapan Hasil Nilai Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Peserta Selter JPTP Sekda Tanggamus.

Dan keputusan Pansel Pengisian JPTP Kabupaten Tanggamus Tentang Sosial Kultural Peserta 02 KPTS/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 Tanggal 8 November tentang penetapan hasil nilai Ukom Manajerial dan Selter Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Atas dasar tersebut, berikut nama-nama peserta Selter JPTP Sekda Tanggamus yang lulus (Memenuhi Syarat dan masih memenuhi syarat) pada Ukom manajerial dan sosial kultural dari pusat pelatihan dan pengembangan dan pemetaan kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia beserta nilai dan peringkatnya adalah sebagai berikut:

1.Dr. Ir. ANDI WIJAYA, ST.,M.M.,Μ.Α.Ρ nilai 86.11
2.Ir. SUAIDI, M.Μ nilai 77,78
3.ARPIN, SPd., M.M nilai 69
4.Dr. Hi. DESYADI S.H.,M.H nilai 69,44

Bagi peserta tersebut di atas, wajib hadir mengikuti agenda selanjutnya yaitu.
Penulisan Makalah pada Senin, 11 November 2024.Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Hotel Horison Bandar Lampung. (Red)

Berita Terbaru