INDPORTAL.COM,TGM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Suaidi berikan pernyataan didepan awak media terkait dirinya yang dilaporkan oleh M. Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Selasa (17/6/2025)
Laporan tersebut buntut dari pemberhentian M. Ilham Nurmay dari jabatannya sebagai Camat Kotaagung Timur beberapa waktu yang lalu pasca sidak yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus.
Namun menurut Sekda bahwa pemberhentian M. Ilham Nurmay sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melibatkan tahapan dan pihak-pihak yang terkait.
“Laporan M. Ilham Nurmay ke Kejati Lampung itu merupakan hak dia sebagai ASN yang tidak perlu lagi untuk di analisa,”Ujar Sekda pada hari senin 16 Juni 2025.
Lebih lanjut Sekda juga menjelaskan bahwa persoalan pemberhentian M. Ilham Nurmay sebagai Camat Kotaagung Timur yang berujung polemik, sebelumnya Bupati Tanggamus yang baru yaitu M.Saleh Asnawi melakukan sidak di empat kecamatan termasuk Kotaagung Timur.
Sementara tujuan sidak Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi guna memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan dengan baik, pelayanan publik berkualitas dan kepentingan masyarakat terpenuhi.
“Pas sidak di kecamatan Kotaagung Timur, Camat Ilham tidak ada ditempat dan tanpa keterangan,”Jelas Sekda
Kemudian Sekda juga mengungkapkan bahwa setelah melalui penelaahan oleh inspektorat dengan melakukan pemeriksaan serta analisis yang tepat maka pemberhentian Camat Kotaagung sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Setelah diberhentikan dari jabatan camat, secara otomatis yang bersangkutan menjadi staf, jadi tidak perlu dipertanyakan ditempatkan dimana, kecuali BKPSDM mengeluarkan surat penempatan yang baru,”Pungkasnya (Red)