INDPORTAL.COM,BALAM – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan menggelar forum “Serap Aspirasi Stakeholders atas Dinamika Kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” di Bandar Lampung, Jum’at (24/10/2025)
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian nasional penyusunan rekomendasi kebijakan JKN yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Empat isu strategis yang menjadi sorotan utama ialah implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) untuk klaim layanan, serta rencana perubahan tarif INA-CBGs menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Acara dipimpin langsung oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, didampingi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nikodemus Purba, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi, serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli.
Hadir pula pimpinan rumah sakit mitra BPJS, organisasi profesi seperti IDI, PDGI, dan perwakilan asosiasi rumah sakit PERSI dan ARSSI.
Dalam forum tersebut, Siruaya Utamawan menegaskan pentingnya forum aspirasi untuk menyerap suara dari daerah dalam menghadapi perubahan sistem layanan kesehatan nasional.
“Gunakan forum ini sebaik mungkin, sampaikan semua kendala. Aspirasi daerah akan menjadi bahan rekomendasi bagi Presiden,”Tegasnya pada hari Kamis 23 Oktober 2025.
Kebijakan KRIS menjadi isu paling banyak disoroti. Ketua PERSI Lampung, dr. Arief Yulizar, menyebut rumah sakit siap menjalankan standar baru itu, tetapi berpotensi menghadapi resistensi dari peserta JKN.
“Peserta kelas 1 terbiasa dua tempat tidur per kamar, sementara KRIS menetapkan maksimal empat tempat tidur. Ini bisa menimbulkan persepsi penurunan kenyamanan,”Ujarnya.
dr. Zuchrady, Direktur RS Airan Raya, menambahkan beban biaya renovasi untuk memenuhi 12 indikator KRIS cukup besar. “Sementara 80–95 persen pasien RS swasta adalah peserta JKN,”Katanya.
Dari sisi pekerja, Hefrianto dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengingatkan agar penerapan KRIS tidak menurunkan mutu layanan.
“Kami mendukung reformasi layanan, tapi jangan sampai kualitasnya turun,”Ujarnya.
Isu rujukan berbasis kompetensi juga memunculkan perdebatan. Ketua IDI Lampung, dr. Aditya, menilai distribusi dokter spesialis yang tidak merata masih menjadi hambatan utama.
“Spesialis masih terpusat di Bandar Lampung, sementara kabupaten seperti Krui kekurangan tenaga. Perlu pemetaan kompetensi antar rumah sakit,”Sarannya.
Sementara itu, dr. Arief Yulizar juga menyampaikan atas perubahan tarif dari INA-CBGs ke iDRG dinilai masih belum transparan.
“Simulasi tarif belum keluar, padahal RS harus berinvestasi untuk peningkatan fasilitas. Ketidakpastian ini membuat kami gamang,”Ujar dr. Arief Yulizar.
Kemudian Ketua ARSSI Lampung, dr. Daniel Novian, menegaskan, “Regulator sebaiknya memastikan regulasi tarif terlebih dahulu agar rumah sakit dapat melakukan perencanaan bisnis dengan jelas.”
Lampung menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kesiapan tertinggi dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME). Namun, sejumlah peserta mengingatkan risiko kebocoran data pasien dan diskriminasi biaya Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“RS pemerintah digratiskan, tapi swasta harus bayar. Ini menambah beban operasional,”Keluh dr. Daniel Novian.
Sementara, Ketua PDGI Lampung juga menyoroti minimnya dokter gigi spesialis di kabupaten serta ketimpangan tarif klaim layanan yang sudah tidak relevan dengan kenaikan harga bahan medis.
Sebagai penutup forum, Nikodemus Purba menegaskan bahwa KRIS merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Kesehatan, dan pembahasan revisi besaran iuran akan segera dilakukan. Ia juga mengusulkan uji coba sistem rujukan berbasis kompetensi selama enam bulan sebelum diberlakukan nasional.
Sementara itu, Siruaya Utamawan menyimpulkan hasil serap aspirasi Lampung dengan tiga catatan penting:
1. KRIS tetap dijalankan dengan prinsip tidak menurunkan mutu layanan dan tidak memaksakan sistem kelas tunggal.
2. Regulasi iDRG harus memastikan pendapatan rumah sakit tidak lebih rendah dari sistem tarif saat ini.
3. Digitalisasi melalui RME wajib disertai jaminan keamanan data pasien.
“Kami mendukung program yang baik, tapi pelaksanaan di lapangan harus realistis dan berpihak pada peserta serta fasilitas kesehatan,”Pungkas Siruaya. (**)


