Dana TPA Rp70 Juta Pekon Binjai Wangi Disorot, FK-IMT Desak Audit, Indikasi Pelanggaran Menguat.

INDPORTAL.COM, TGM — Dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan Taman Penghafal Al-Qur’an (TPA) di Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini mulai mengarah pada indikasi pelanggaran yang lebih serius, Rabu (15/4/2026)

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, S.H., M.H., mendesak aparat pengawas segera melakukan audit menyeluruh.

Menurut M. Ali, anggaran sebesar Rp70 juta yang telah dicairkan sejak 2025 namun belum menunjukkan realisasi fisik di lapangan merupakan sinyal kuat adanya persoalan dalam tata kelola keuangan desa.

“Ketika anggaran sudah dicairkan, tetapi tidak diikuti realisasi kegiatan, dan muncul informasi adanya perpindahan dana, maka itu sudah masuk kategori yang harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Kami menghimbau kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera turun melakukan audit. Ini penting untuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi atau sudah mengarah pada kerugian negara,” kata dia.

Berita Terbaru  Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran harus sesuai perencanaan dan didukung realisasi kegiatan. Selain itu, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 menegaskan Dana Desa harus digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan fisik berada di bawah tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Apabila dana telah dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan, maka anggaran tersebut wajib dikembalikan dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

M. Ali menambahkan, apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau nanti terbukti ada penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, tentu ada konsekuensi hukum. Tapi itu harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terbaru  Kunjungan Kerja Bupati Tanggamus ke Lokasi Tambang Zeolit Diwarnai Ketegangan

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya keterangan dari bendahara pekon dan TPK yang menyebut dana pembangunan TPA telah dicairkan, namun belum terealisasi dalam bentuk pembangunan fisik. Bahkan, muncul informasi mengenai adanya perpindahan dana setelah pencairan.

Selain itu, Camat Pugung juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melayangkan hingga tiga kali teguran kepada pemerintah Pekon Binjai Wangi sejak 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, belum ada kejelasan terkait penyelesaian kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Binjai Wangi, Akmaluddin, belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pihak terkait lainnya juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Desakan audit ini dinilai menjadi langkah krusial untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Tanpa penelusuran resmi, persoalan ini berpotensi semakin meluas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

Berita Terbaru