INDPORTAL.COM, Tanggamus – Bupati dan wakil bupati kabupaten tanggamus Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto melaksanakan rapat koordinasi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di provinsi lampung yang dilakukan secara virtual. Rabu (12/3/2025)
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang rapat bupati kabupaten tanggamus dan didampingi oleh sekda Ir. Suaidi, kaban bappeda, kepala dinas lingkungan hidup, kepala dinas pupr, dan beberapa perwakilan OPD terkait.
Rapat itu juga secara bersamaan diikuti oleh 15 kabupaten/kota yang ada di provinsi lampung dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Rapat Koordinasi Akselerasi juga berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2025 perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.
Jihan Nurlela mengatakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyusun peta jalan (roadmap) terkait dengan rencana aksi serta kolaborasi akselerasi untuk penuntasan pengelolaan sampah pada daerahnya masing-masing.
“Road map ini harus selesai pada tanggal 12 Maret 2025 di mana Inti dari road map tersebut adalah melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir,”Kata Jihan Nurlela pada Selasa 11 Maret 2025.
Sementara itu, program pengelolaan sampah dari hulu menurut Jihan Nurlela mencakup lima aspek diantaranya.
1. Implementasi program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) untuk mengubah perilaku masyarakat.
2. Kewajiban pemilahan sampah di sumber oleh rumah tangga, produsen dan pelaku usaha.
3. Optimalisasi Program Extended Producer Responsibility (EPR) pada sektor manufaktur dan ritel.
4. Implementasi program “1 RW 1 Bank Sampah” secara nasional.
5. Pengembangan fasilitas daur ulang dan Bank Sampah Induk pada setiap daerah.
Adapun untuk pengelolaan sampah ke hilir berdasarkan arahan KLH, Jihan memfokuskan pada kegiatan.
1. Peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkut sampah terpilah.
2. Kewajiban pemilahan sampah di sumber oleh rumah tangga, produsen dan pelaku usaha.
3. Transformasi TPA menuju sistem sanitary landfill.
4. Penertiban pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.
5. Perbaikan tata kelola yang meliputi regulasi, kelembagaan dan pendanaan.
Dalam hal ini Jihan Nurlela juga berpendapat melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pemerintah daerah dapat mendorong masyarakat melakukan gaya hidup sadar sampah
“Dengan menghadirkan akademisi yang nantinya akan berperan sebagai konseptor, sumber pengetahuan dan pembuat inovasi,”Ujar Jihan
Selanjutnya Jihan Nurlela juga menegaskan kaitan dengan pengelolaan sampah dunia usaha sangat berperan penting sebagai sumber pendanaan dan penggerak (inabler) guna menciptakan nilai tambah serta sirkular ekonomi.
“Dunia usaha membantu pendanaan melalui CSR serta melaksanakan EPR sebagai bentuk tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah yang menghasilkan produk berbentuk kemasan yang beredar dimasyarakat,”Tegasnya
Jihan Nurlela menyampaikan bahwa peran media sangat lah penting didalam memberikan informasi serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga akan menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk turut peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.
“Untuk itu perlu adanya edukasi secara terstruktur dan sistematis mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, RW, hingga ke tingkat RT,”Ujarnya
Jihan juga menambahkan bahwa bank sampah juga merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan sampah yang menggabungkan prinsip lingkungan dan ekonomi, sehingga nantinya dapat menciptakan Lingkungan yang lebih bersih dan sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bank Sampah harus menjadi motor sirkular ekonomi terstruktur mulai dari tingkat RW hingga Kecamatan, dan setiap RW satu unit bank sampah serta satu unit bank sampah induk untuk kecamatan,”Pungkasnya
Dengan adanya Rakor Akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di provinsi lampung dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. (*)