INDPORTAL.COM,TGM – Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tim Disiplin ASN Kabupaten Tanggamus mengambil langkah tegas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis.
Mantan pejabat tinggi pratama tersebut dinilai abai terhadap kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah dua kali menerima Surat Peringatan (SP).
Lubis yang kini bertugas sebagai staf di Kantor Tata Pemerintahan (Tapem) disebut kerap mangkir kerja. ATM menilai perilaku itu mencederai marwah birokrasi.
Bahkan dalam salah satu aksi, mahasiswa memajang poster bergambar Lubis dengan tulisan “Pencarian Orang Hilang”.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah jelas. ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Jika akumulasi mencapai 28 hari dalam setahun, maka diberhentikan dengan hormat,”Tegas pentolan ATM, Dauri Ruansyah, Jumat (12/9/2025).
Menurut Dauri, SP yang diterima Lubis seharusnya menjadi bahan evaluasi. Namun pelanggaran serupa tetap diulangi.
“Perilaku bobrok dan ugal-ugalan ini sangat merusak birokrasi Tanggamus,”Katanya.
ATM mendesak Tim Disiplin ASN Tanggamus segera mengambil langkah nyata, serta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Lubis untuk dimintai klarifikasi.
“Bupati selalu menggaungkan budaya kerja profesional dan berintegritas. Tapi jika kasus ini dibiarkan, jargon itu hanya jadi slogan. Pemerintah daerah harus segera bertindak,”Tandas Dauri. (*)
