INDPORTAL.COM, BOGOR — Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) bersama perwakilan serikat pekerja di Bogor, Senin (8/12/2025).
Forum tersebut membahas penguatan peran organisasi pekerja dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Acara tersebut menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).
Diskusi dipandu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, Siruaya Utamawan, serta dihadiri jajaran Dewas lainnya dari unsur pemberi kerja dan pemerintah.
Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka datang dari sejumlah provinsi, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dalam diskusi, perwakilan serikat pekerja menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan di lapangan, terutama mengenai kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke JKN serta akurasi pelaporan upah.
Serikat pekerja juga meminta penegasan mekanisme penonaktifan peserta pekerja penerima upah (PPU) pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka menilai penonaktifan tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa bukti sah, seperti perjanjian bersama antara pekerja dan pemberi kerja, tanda terima PHK, atau putusan pengadilan.
Selama masa transisi setelah PHK, peserta dinilai tetap berhak memperoleh jaminan kesehatan hingga enam bulan tanpa membayar iuran.
Serikat pekerja juga mendorong adanya mekanisme otomatis bagi pekerja rentan pasca-PHK untuk dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau program pembiayaan daerah, terutama bagi pekerja sektor kecil dan mikro.
Masukan lain berfokus pada mutu pelayanan di fasilitas kesehatan. Serikat pekerja mendorong percepatan penyediaan ruang rawat inap sesuai standar KRIS, penambahan petugas BPJS Satu, serta kepastian penjaminan terhadap kasus Penyakit Akibat Kerja dan kecelakaan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi kebijakan makro, serikat pekerja menyatakan siap terlibat memberikan masukan kepada pemerintah, antara lain terkait optimalisasi sumber pendanaan melalui pajak rokok maupun skema baru seperti wacana penerapan cukai terhadap produk tinggi garam, gula, dan lemak.
Forum ini juga dimaksudkan menjadi sarana penyamaan persepsi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Dengan pelibatan organisasi pekerja dari berbagai provinsi, Dewan Pengawas berharap penyampaian informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN dapat merata.
Menutup rangkaian diskusi, Siruaya menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai kriteria kegawatdaruratan. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian pelayanan antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan layanan instalasi gawat darurat di rumah sakit.
“Serikat pekerja merupakan mitra strategis dalam penguatan jaminan kesehatan nasional. Sinergi ini penting agar seluruh pekerja dapat mengakses hak pelayanan kesehatan secara adil dan sesuai aturan,”ujar Siruaya. (**)
