INDportal.com, Lampung – Penasehat Hukum Perlindungan Konsumen, Azis Afandi, S.H., resmi mengadukan Kasbnit II Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Aipda Chandra, S.H.,M.H., DKK, ke Bidpropam, Polda Lampung. Minggu (9/6/2024)
Sementara dasar pengaduan pada tanggal 7 Juni 2024 tersebut, Aipda Chandra, S.H.,M.H., DKK, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang didalam jabatan, dengan melakukan penyitaan satu unit mobil kreditur merk Daihatsu Terios Warna Putih tahun 2022, milik Muhyin Nizom selaku debitur.
Penasehat Hukum Konsumen, Azis Afandi, S.H., dalam penjelasannya dengan awak media, bahwa terkait dengan peristiwa penyitaan satu unit kendaraan milik debitur, yang dilakukan oleh Kasbnit Unit II Ranmor Sat Reskrim Polres Bandar Lampung tersebut, tidak memiliki dasar hukum.
“Saudara Muhyin Nizom di laporkan oleh pihak Debt Kolektor ke Unit II Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan pemindahan tangan kendaraan kreditur tanpa izin,”Ujar Azis
Azis Afandi pun mengatakan, terkait dengan adanya Laporan Polisi yang dilakukan oleh pihak Debt Colector Armanto Hadi, berawal dari mobil milik debitur Muhyin Nizom, Merk Daihatsu Terios Warna Putih tahun 2022 tersebut, sedang berada di Bengkel Tanjung Agung Motor di Jl. Putri Balau No. 14 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Pada tanggal 7 Mei 2024 tepat pada pukul 12.00. Wib, Mobil tersebut sedang berada di bengkel, tiba-tiba datang debt colector yang mengaku dari PT. Toyota Astra Finance, dengan tujuan untuk menarik paksa kendaraan mobil Klein saya yang sedang diperbaiki,”Kata Azis
Sementara itu, masih menurut Azis Afandi, terkait dengan penarikan mobil milik debitur tersebut, pihak Debt Colector tidak dibenarkan untuk melakukan penyitaan Unit tanpa Fiat Executie melalui penetapan ketua pengadilan.
“Pada saat mobil itu mau di ambil oleh Debt Colector, pihak bengkel berhasil mempertahankannya dengan alasan atas nama pemilik mobil tidak ada di tempat,”Ujarnya
Azis Afandi pun menjelaskan, selang beberapa waktu, tepat pada hari yang sama tanggal 7 Mei 2024, pukul 16. 00. Wib, datang lima orang anggota Polisi dari Polresta Bandar Lampung, melakukan pengambilan paksa terhadap mobil milik kliennya Muhyin Nizom selaku debitur, tanpa izin.
“Pihak Chandra mengambil paksa mobil tersebut, dengan menggunakan alat derek/towing, dan menurut saya, apa yang di laporkan oleh debt colector, itu laporan palsu,”Jelas Azis
Azis Afandi juga menambahkan, bahwa tindakan penyitaan satu Unit mobil milik debitur Muhyin Nizom yang dilakukan oleh Kasbnit Unit II Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Aipda Chandra, S.H.,M.H., tersebut, menurutnya terlalu dini, tanpa dilakukan prosedur yaitu penyelidikan setelah mendapatkan laporan.
“Cara kerja mereka sebagai polisi, bagaikan Debt Colector, dan itu tidak di benarkan menurut hukum, sehingga berpotensi menurunkan wibawa institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di negeri kita yang tercinta ini,”Ujarnya
Azis Afandi juga berharap, agar pihak Kasbnit Unit II Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan tersebut dapat di proses secara hukum.
“Kalaupun apa yang dilakukan oleh pihak Chandra, menyalahi aturan, maka harapan saya yang bersangkutan harus diberhentikan,”Harapannya
Di ketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/V/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 7 Mei 2024 tersebut, pihak Debt Colector, Armanto Hadi, melaporkan Debitur Muhyin Nizom, dengan tuduhan telah melakukan pemindahan tangan satu unit mobil kreditur tanpa izin.
Bahkan ironis nya lagi, menurut Saksi pemilik bengkel, STNK mobil kreditur Merk Daihatsu Terios Warna Putih Tahun 2022 tersebut, di laporkan sudah berganti nama, yang awalnya atas nama Muhyin Nizom, berganti menjadi nama Nawawi.
Padahal nama Nawawi tersebut, merupakan nama orang tua kandung dari Muhyin Nizom, yang pada saat itu berstatus sebagai penjamin. (Red)