Bayangan Kekuasaan Di Tanggamus: Eks Napi Korupsi Diduga Kendalikan SKPD Dan Transaksi Jabatan

INDPORTAL.COM, TGM – Nama Muhammad Khalid Bin Mahmud Abdul Gani kembali ramai diperbincangkan publik di Kabupaten Tanggamus, terutama di kalangan tim pemenangan bupati pada Pilkada tahun lalu, Selasa (30/9/2025)

Sosok yang disebut-sebut dipercaya sebagai Tenaga Ahli Bupati ini dinilai memiliki pengaruh besar, bahkan hingga ke internal satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan, selain aktif mendampingi bupati dalam aktivitas pemerintahan, Khalid juga kerap mengumpulkan sejumlah kepala SKPD, di rumah pribadinya di kawasan Gisting tanpa sepengetahuan bupati.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai otoritas dan legitimasi kewenangan yang ia miliki.

“Informasi ini pernah disampaikan oleh orang terdekat bupati, bahkan sudah diingatkan langsung. Tapi bupati hanya menanggapi dengan senyuman,” ujar sumber tersebut.

Berita Terbaru  PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Dormant: Demi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Lebih jauh, narasumber itu menyebut, pertemuan di Gisting bukan sekadar silaturahmi. Ada dugaan pembahasan jabatan bersama SKPD, bahkan indikasi adanya permintaan dana.

“Kholid dianggap orang yang bisa mempengaruhi keputusan bupati. Jadi, kemungkinan ada transaksi jabatan, yang penting ada win-win solution dan ini sudah A1,” jelasnya.

Tak hanya itu, manuver Kholid juga disebut berdampak ke ranah politik lokal. Sejumlah tim pemenangan bupati pada Pilkada lalu tersingkir dan tidak lagi mendapat tempat, akibat dominasi Kholid dalam memengaruhi arah kebijakan maupun distribusi jabatan di lingkaran Pemkab.

“Kemungkinan Kholid memberikan pandangan kepada SKPD, bahwa dia bisa mengamankan jabatan mereka, karena dia mengaku orang kepercayaan salah satu anggota DPR RI Komisi III,”Tambah narasumber tersebut.

Berita Terbaru  Polres Pesawaran Gelar Coffee Morning, Jalin Silaturahmi dengan Media, LSM, Dan Ormas

Rekam jejak Khalid membuat isu ini semakin kontroversial. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Bimtek Internet Desa oleh Pengadilan Tipikor Serang pada 2021, dengan hukuman 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp442 juta. Kini, kehadirannya di lingkaran Pemkab Tanggamus justru memicu keresahan baru.

Publik pun mempertanyakan, apakah seorang mantan terpidana korupsi pantas diberi ruang dalam proses perumusan kebijakan daerah? Dan mengapa ia bisa begitu dominan hingga disebut lebih ditakuti daripada pejabat struktural?

Hingga berita ini diturunkan, pihak M. Kholid belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat sipil menilai kehadiran yang bersangkutan, baik secara formal maupun informal, jelas bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Berita Terbaru