INDportal.com, Tanggamus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, saat melakukan perekrutan petugas Ad Hoc, tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Jum’at (24/5/2024)
Persoalan tersebut, tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, bahwa banyak petugas Ad Hoc yang telah lulus saat mengikuti tes seleksi, masih terikat sebagai perangkat Desa, PPK maupun PNS, serta tenaga honorer.
Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito , yang telah di rilis oleh sejumlah media beberapa waktu yang lalu, bahwa berdasarkan Pasal 21 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perangkat Desa, PPPK, PNS dan Guru Honorer tidak dibenarkan menjadi petugas Ad Hoc pemilu.
Di lain pihak, himbauan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ, tentang Dukungan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dengan kata lain, Bahwa Surat Edaran tersebut, memperbolehkan Perangkat Desa, PPK, ASN maupun Tenaga Honorer untuk ikut serta dalam penyuksesan pemilu di tahun 2024.
Atas dasar dua himbauan tersebut, saat pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tanggamus, didalam melaksanakan rekrutmen petugas Ad Hoc, yang telah melibatkan pihak perangkat Desa, PPK, ASN maupun Tenaga Honorer, menjadi Kontradiktif di tengah masyarakat luas.
Dengan adanya rekrutmen petugas Ad Hoc, oleh pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tanggamus di pilkada 2024, yang saat ini sedang menjadi polemik, maka sebagai pemangku kepentingan, seharusnya dapat mengidentifikasi dari setiap persoalan.
Sebab, terkait dengan perspektif hasil dari sebuah keputusan, terlebih sebagai penyelenggara pemilu, tidak pernah lepas dari sebuah kepentingan, sehingga berdampak pada sejumlah persoalan yang seringkali dapat menimbulkan konflik.
Diharapkan, selaku para pemangku kepentingan (Stakeholder), dapat segera menyelesaikan setiap persoalan yang ada di Kabupaten Tanggamus, sebab kunci kesuksesan pilkada yang akan datang, ada ditangan kita bersama. (Red)