Akses Wartawan Terhambat di SMKN 1 Padang Cermin, Diduga Ada Campur Tangan Oknum Marinir

INDPORTAL.COM,PSW – Upaya sejumlah wartawan untuk melakukan konfirmasi di SMKN 1 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, terhenti setelah petugas keamanan sekolah menyatakan bahwa akses masuk harus melalui persetujuan seorang oknum anggota Marinir, Jum’at (14/11/2025)

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan mekanisme pengawasan di sekolah negeri tersebut.

Peristiwa terjadi ketika awak media berusaha menemui Kepala Sekolah, Haryanto, M.M. Sesampainya di gerbang, wartawan dihentikan oleh petugas keamanan.

Mereka menyebut tidak berani memberi izin masuk tanpa persetujuan oknum berseragam yang diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan akses sekolah.

“Kalau mau masuk harus izin beliau dulu. Kami tidak berani melepas tamu tanpa izin beliau,”ujar seorang satpam yang berjaga.

Situasi tersebut membuat jurnalis memilih tidak melanjutkan kunjungan karena akses yang disarankan tidak melalui mekanisme kedinasan.

Berita Terbaru  Kemendagri Minta Daerah Siapkan Ranwal RKPD, Renstra, Renja DKP saat Rakortekrenbang 2024

Keterlibatan pihak di luar struktur pendidikan menimbulkan sorotan tersendiri, terutama karena SMKN 1 Padang Cermin merupakan lembaga yang dibiayai negara dan seharusnya dapat diawasi publik.

Keberadaan individu non-struktural yang diduga memiliki otoritas informal atas akses sekolah dinilai menciptakan kesan tertutup. Kondisi ini juga mendorong keraguan mengenai apakah ada aktivitas internal yang tidak ingin dibuka kepada masyarakat atau media.

Transparansi menjadi penting mengingat sekolah negeri memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang kontrol publik, termasuk melalui kehadiran pers.

Penghalangan terhadap tugas jurnalistik memiliki implikasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menyebut bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Berita Terbaru  Oknum Mantan Anggota DPRD Pesawaran Diduga Aniaya Wartawan, Publik Desak Polisi Tegas

Dalam konteks ini, keterlibatan oknum berseragam serta pembiaran oleh pihak sekolah dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum lebih luas, tidak hanya pada individu yang melakukan penghalangan secara langsung.

Sebagai tindak lanjut, wartawan berencana mengajukan sejumlah langkah resmi. Di antaranya:

Melayangkan surat keberatan kepada Kepala SMKN 1 Padang Cermin.

Meminta klarifikasi tertulis mengenai dasar pembatasan akses media.

Melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Menempuh langkah hukum terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pengawasan publik tetap berjalan dan agar institusi pendidikan negeri dapat dikelola sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. (Tim)

Berita Terbaru