Kasus Dugaan Asusila Kepala Pekon Tampang Tua Ditangani Polisi, Status Hukum Belum Jelas

INDPORTAL.COM,TGM — Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, berinisial MB, masih menjadi sorotan publik. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polresta Bandar Lampung, Jum’at (30/1/26)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MB sempat diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Saat penggerebekan, MB diketahui bersama seorang perempuan berinisial NT yang masih berstatus sebagai istri orang.

Namun demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MB. Hingga kini, Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Camat Pematangsawa, Syaifuddin Syarief mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan secara administratif. Ia juga menyebut telah melaporkan informasi tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suaidi.

Berita Terbaru  Ahmad Farid Pastikan Tim Relawan Jalan Lurus Perubahan Di Cukuh Balak Tetap Solid.

“Informasi awal kami terima dari istri yang bersangkutan, yang disebut telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Syaifuddin saat dihubungi Indportal.com.

Menurut Syaifuddin, kewenangan penanganan secara administratif terhadap kepala pekon berada pada Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan di Pekon Tampang Tua tetap berjalan.

“Apabila kepala pekon berhalangan menjalankan tugas, sekretaris pekon akan menjalankan tugas sebagai pelaksana harian,” ujarnya.

Syaifuddin menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan atau pemberian sanksi administratif.

Berita Terbaru