INDPORTAL.COM, TGM — Profesi konten kreator memiliki peluang untuk terlibat dalam kerja-kerja komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik di tingkat pusat maupun daerah, Kamis (29/1/2026)
Namun, keterlibatan tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan melalui skema tenaga honorer, seiring kebijakan pemerintah yang membatasi bahkan menghapus perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) baru di instansi pemerintah.
Pemerintah mengatur bahwa pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di kementerian dan lembaga dilakukan melalui jalur aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta melalui mekanisme kerja sama berbasis kontrak atau proyek.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta kebijakan penataan tenaga non-ASN yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru di luar mekanisme ASN dan PPPK.
Dengan demikian, konten kreator yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi digital, pengelolaan media sosial, desain grafis, hingga produksi audio visual tetap memiliki peluang bekerja di Kominfo, sepanjang mengikuti jalur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu jalur yang dimungkinkan adalah melalui skema PPPK, apabila Kominfo membuka formasi yang relevan, seperti pranata humas, analis media, atau pengelola konten digital. Proses rekrutmen dilakukan melalui seleksi nasional calon ASN (CASN) yang diumumkan secara terbuka dan berbasis kualifikasi pendidikan serta kompetensi.
Selain itu, instansi pemerintah juga dapat melibatkan individu non-ASN melalui skema kontrak kerja atau tenaga pendukung kegiatan berbasis program.
Skema ini umumnya bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan serta ketersediaan anggaran, dengan lingkup tugas teknis seperti pengelolaan media sosial, produksi konten layanan publik, hingga kampanye komunikasi pemerintah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pola pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dikenal sebelumnya tidak lagi menjadi kebijakan utama. Sejak diberlakukannya penataan tenaga non-ASN, instansi pemerintah diminta menyelesaikan status tenaga yang sudah ada tanpa melakukan perekrutan honorer baru.
Di tengah kebijakan tersebut, praktik pengangkatan tenaga konten kreator di daerah masih menjadi sorotan. Di Kabupaten Tanggamus, Lampung, pemerintah daerah diketahui membentuk Tim Pengelola Konten dan Multimedia Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati, yang menempatkan sebanyak 10 orang konten kreator untuk bertugas di lingkungan Dinas Kominfo dengan besaran honor yang bervariasi.
Berdasarkan data yang diperoleh Indportal.com, tim tersebut bekerja untuk mendukung kegiatan komunikasi dan informasi publik pemerintah daerah. Namun, skema kepegawaian dan hubungan kerja para konten kreator tersebut masih menimbulkan tanda tanya.
Salah seorang narasumber yang tergabung dalam tim konten kreator menyebutkan bahwa mereka bekerja melalui skema outsourcing, di bawah naungan perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo.
“Kami tidak di-SK-kan langsung oleh Bupati. Katanya kami melalui perusahaan sebagai pihak ketiga, tapi sampai sekarang saya sendiri tidak tahu nama perusahaan tersebut,” ujar narasumber tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini status kepegawaian mereka belum jelas, apakah benar berada di bawah perusahaan penyedia jasa atau justru bekerja langsung untuk Kominfo tanpa dasar kontrak yang transparan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat secara tegas melarang perekrutan honorer baru, sementara kebutuhan tenaga komunikasi publik seharusnya dipenuhi melalui jalur PPPK atau mekanisme kerja sama berbasis kontrak jasa yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Kominfo terkait dasar hukum pembentukan tim tersebut, skema penganggaran dalam DPA, serta status hubungan kerja para konten kreator, apakah masuk kategori tenaga pendukung kegiatan, kontrak jasa, atau honorer.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, keterlibatan konten kreator di instansi pemerintah akan lebih selaras dengan regulasi apabila dilakukan melalui skema kerja sama proyek atau kemitraan profesional.
Pola ini lazim digunakan dalam pelaksanaan kampanye literasi digital, diseminasi kebijakan publik, atau produksi konten informasi pemerintah yang bersifat tematik dan berbasis program.
Dalam skema tersebut, konten kreator tidak berstatus sebagai pegawai instansi, melainkan sebagai mitra profesional yang bekerja berdasarkan kontrak jasa dengan ruang lingkup, target kerja, dan durasi yang jelas.
Keterlibatan konten kreator dalam kerja sama dengan instansi pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip etika, netralitas, serta potensi konflik kepentingan. Konten yang diproduksi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik, serta harus sejalan dengan tujuan pelayanan informasi publik.
Dengan berbagai skema yang tersedia, profesi konten kreator dinilai semakin relevan dalam mendukung komunikasi publik pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dituntut patuh terhadap regulasi dan tata kelola birokrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari


