Ketua SPI Tanggamus: Dana Desa Tidak Boleh Dijadikan Setoran Ke Kecamatan Atau Kabupaten

INDPORTAL.COM,TGM – Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tanggamus, Idham Kholid, menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan sebagai setoran ke instansi pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dengan alasan apa pun, Rabu (21/1/2026)

Menurut Idham, penggunaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Seluruh dana yang bersumber dari APBN tersebut wajib digunakan untuk kepentingan desa, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal, dan harus dituangkan secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan Dana Desa dijadikan setoran, iuran, atau kontribusi ke kecamatan maupun kabupaten. Apalagi jika dilakukan secara rutin dan dikumpulkan melalui organisasi kepala desa,” kata Idham

Berita Terbaru  Honor Advokat Diduga Dialihkan Oknum Kepala Pekon Gunung Tiga, Inspektorat Didesak Turun Tangan

Ia menegaskan bahwa dalih kesepakatan antarkepala pekon atau alasan kebutuhan koordinasi tidak dapat membenarkan praktik tersebut. Menurutnya, kesepakatan administratif tidak bisa mengalahkan undang-undang.

“Kalau tidak tercantum dalam APBDes dan tidak langsung untuk kepentingan desa, maka penggunaannya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Idham juga mengingatkan bahwa praktik setoran berpotensi menyeret kepala pekon ke dalam persoalan hukum, meskipun dilakukan atas dasar tekanan struktural atau kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

“Dana Desa adalah keuangan negara. Setiap rupiah penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” katanya.

Ia mendorong Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk tidak bersikap pasif. Menurut Idham, pengawasan tidak cukup hanya menunggu laporan formal, tetapi harus proaktif menelusuri dugaan pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Berita Terbaru  Dugaan Manipulasi Data Sirekap KPU, Hasyim Asy'ari Berikan Penjelasan.

“Jika praktik setoran seperti ini dibiarkan, negara seolah melegitimasi pungutan tidak resmi. Ini berbahaya karena menormalisasi penyimpangan dan menjauhkan Dana Desa dari tujuan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Idham.

Sebelumnya Kepala Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali mengakui bahwa seluruh kepala pekon di Kabupaten Tanggamus mempunyai setoran tahunan ke APDESi Masing-masing Kecamatan yang mengalir ke Uspika dan Pihak instansi terkait di pemerintah daerah.

SPI Tanggamus, kata Idham, akan terus mengawal isu pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.

Berita Terbaru