OTT Kepala Daerah Berulang, Alarm Keras Atas Rapuhnya Tata Kelola Proyek Publik Di Daerah

INDPORTAL.COM, TGM — Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali mengingatkan publik bahwa persoalan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, Rabu (21/1/2026)

Praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan, menunjukkan bahwa sistem birokrasi belum sepenuhnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan penerimaan fee proyek, dengan sedikitnya 15 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperlihatkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan masih terjadi di tingkat pemerintahan daerah. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara serupa.

Sebelumnya, pada Desember 2025, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama lima orang lainnya. Dengan ditangkapnya Ardito, jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat OTT kembali bertambah.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati, Sadewo, terjaring OTT beberapa hari lalu, meskipun hingga kini KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat yang bersangkutan, namun dari rentetan peristiwa tersebut mengindikasikan bahwa persoalan korupsi dalam proyek publik bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang berulang. Di banyak daerah, praktik fee proyek telah lama menjadi isu yang diperbincangkan.

Berita Terbaru  Pengendara Motor Kritis Usai Terperosok Lubang Proyek Jalan Di Tanggamus, Kontraktor Dan Pemda Disorot

Mekanisme pengadaan dan pelaksanaan proyek yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik kerap bergeser menjadi arena transaksi kepentingan. Akibatnya, kualitas pembangunan, efisiensi anggaran, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah ikut tergerus.

Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya mutu pelayanan publik.

Fenomena tersebut juga menjadi perhatian di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pada 2025, pengakuan seorang warga bernama Iskandar Haris sempat mencuat ke ruang publik. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp115 juta oleh sejumlah oknum anggota DPRD setempat sebagai uang muka atas dua paket proyek di Kecamatan Kelumbayan. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan tidak terdapat informasi terbuka mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., menilai maraknya OTT kepala daerah harus menjadi refleksi serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat lokal.

“OTT yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan fee proyek bukan kasus insidental, tetapi sudah menjadi pola. Jika di Tanggamus dugaan seperti ini sudah muncul ke ruang publik namun tidak ditindaklanjuti secara transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus menurun,” ujar Muhammad Ali.

Berita Terbaru  Warga Jakarta Yakin Jenazah Tanpa Kepala di Tanggamus Adalah Anaknya

Ia menegaskan, aparat pengawas internal pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk merespons setiap laporan masyarakat secara serius dan terbuka. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan praktik transaksional justru akan memperkuat budaya korupsi di daerah.

“Jangan sampai Tanggamus terkesan menjadi wilayah yang kebal hukum. Pencegahan harus dimulai dari keberanian menindak, bukan menunggu OTT,” kata dia.

Kasus di Tanggamus memang belum berujung pada proses hukum. Namun situasi ini menunjukkan pentingnya peran pengawasan internal pemerintah daerah, serta fungsi kontrol DPRD dan aparat penegak hukum. Ketika dugaan penyimpangan tidak ditindaklanjuti secara transparan, muncul kesan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Berbagai OTT yang dilakukan KPK semestinya tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan penindakan hukum, tetapi juga sebagai sinyal perlunya pembenahan sistemik. Penguatan pengawasan, perbaikan tata kelola pengadaan, serta keterbukaan informasi publik menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi.

Tanpa upaya pencegahan yang konsisten dan menyeluruh, OTT berisiko menjadi peristiwa berulang. Aktor dapat berganti, namun persoalan mendasarnya tetap sama. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung dampak terbesar dari lemahnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Berita Terbaru