Pengelolaan Dana BOS SDN 1 Kuripan Dipersoalkan, FK-IMT Tempuh Jalur Hukum

INDPORTAL.COM, TANGGAMUS — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri (SDN) 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru, Selasa (20/1/2026)

Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan FK-IMT di Kabupaten Tanggamus dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah FK-IMT melakukan kajian internal serta menghimpun informasi dan temuan lapangan.

Ketua FK-IMT, Muhammad Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaporan diwakilkan kepada anggota di daerah karena dirinya sedang berada di luar kota. Meski demikian, Ali menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan resmi lembaga, bukan langkah personal.

“Ini hasil kajian lembaga. Kami melihat adanya indikasi kuat penggunaan Dana BOS yang tidak selaras dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga harus diuji secara hukum,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Berita Terbaru  Groundbreaking Pasar Korelet Dihadiri Wakapolresta Tangerang

Dugaan Penyimpangan Anggaran
Dalam pengaduan tersebut, FK-IMT menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, indikasi penggelembungan biaya kegiatan, hingga dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban namun tidak sepenuhnya direalisasikan di lapangan.

Menurut Ali, pola-pola tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Dana BOS adalah dana publik yang melekat kewajiban transparansi dan akuntabilitas. Jika dikelola tidak sesuai aturan, maka berpotensi merugikan hak peserta didik,” tegasnya.

Sebelum laporan resmi disampaikan ke Kejari Tanggamus, tim media terlebih dahulu mengonfirmasi persoalan dugaan pengelolaan Dana BOS SDN 1 Kuripan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyatakan pihaknya akan melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Audit ini bertujuan untuk menghasilkan kesimpulan strategis sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan tata kelola keuangan,” kata Gustam.

Berita Terbaru  Dituding Otoriter Dan Tidak Transparan, Kepala Pekon Tanjung Sari Terancam Lengser

Langkah audit tersebut dinilai penting untuk memotret apakah dugaan yang mencuat merupakan persoalan administratif, kelalaian pengelolaan, atau mengarah pada pelanggaran yang lebih serius.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Kuripan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan FK-IMT maupun hasil penelusuran media. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan pandangan berimbang.

Dana BOS merupakan instrumen strategis negara dalam menjamin akses dan mutu pendidikan dasar. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Kasus SDN 1 Kuripan menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional dan independen, sementara pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan internal agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik, bukan kepentingan segelintir pihak.

Berita Terbaru