Polemik Santunan Way Lalaan: Uang Diberikan, Keluarga Korban Diminta Tidak Menggugat

INDPORTAL.COM,TGM – Penyaluran bantuan susulan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus kepada keluarga korban tragedi tenggelam di kawasan Wisata Air Terjun Way Lalaan memantik polemik, Sabtu (17/1/2026)

Bantuan tersebut tidak hanya berupa santunan, tetapi juga disertai surat pernyataan bermaterai yang meminta keluarga korban tidak menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyerahkan santunan awal sebesar Rp3 juta kepada keluarga dua anak yang meninggal dunia akibat tenggelam di Way Lalaan, Pekon Kampung Baru.

Dalam kunjungan lanjutan ke rumah duka, dinas kembali memberikan bantuan tambahan senilai Rp10 juta. Dengan demikian, total santunan yang diterima kedua keluarga korban secara keseluruhan mencapai Rp13 juta.

Namun, penyerahan bantuan tersebut dibarengi dokumen yang telah disiapkan pihak dinas. Surat pernyataan itu memuat poin bahwa peristiwa tenggelamnya korban dianggap sebagai musibah serta menyatakan keluarga korban tidak akan menuntut pengelola wisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus di kemudian hari.

Berita Terbaru  Beruang Liar Diduga Turun Gunung, Dua Kambing Warga Pematangsawa Jadi Korban

Salah satu orang tua korban, Devi Friza (34), membenarkan adanya penandatanganan surat pernyataan tersebut. Ia mengatakan isi dokumen dibacakan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga diminta membubuhkan tanda tangan.

“Isinya dibacakan, lalu kami diminta tanda tangan. Dari awal kami memang tidak berniat melapor, jadi kami tanda tangani,” ujar Devi, Jumat (16/1/2026).

Praktik tersebut menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat pernyataan tidak menuntut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses pidana.

Menurut Ali, pemberian santunan sebagai bentuk empati kemanusiaan dapat dibenarkan. Namun, ketika bantuan disertai syarat yang berpotensi menutup akses keadilan, hal itu dinilai bermasalah secara hukum.

“Perkara ini termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun keluarga korban tidak melapor atau telah menandatangani surat pernyataan,” kata Ali.

Berita Terbaru  Kebebasan Pers Dan Aktivis Terancam: Gelombang Solidaritas Guncang Lampung

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memproses perkara tersebut demi kepentingan keselamatan publik.

“Surat semacam itu tidak mengikat kepolisian maupun kejaksaan. Negara tetap wajib hadir untuk menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan Wisata Air Terjun Way Lalaan pada Kamis, 1 Januari 2026.

Insiden ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya standar keselamatan pengunjung, minimnya sistem pengamanan, serta dugaan kelalaian dalam pengelolaan destinasi wisata milik pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penyodoran surat pernyataan kepada keluarga korban

Berita Terbaru