INDPORTAL.COM,TGM — UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus memberikan pendampingan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Sumberejo, Kamis (15/1/2026)
Pendampingan dilakukan sejak tahap awal pelaporan hingga proses pemulihan psikologis, dengan mengutamakan perlindungan hak dan kerahasiaan identitas anak.
Kasus tersebut dilaporkan oleh FD, orang tua salah satu korban, ke Polres Tanggamus pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya.
Informasi yang diterima dari pihak pelapor menyebutkan bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya dialami oleh satu anak. Sejumlah korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan membutuhkan pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus, Eka Damayanti, mengatakan bahwa lembaganya mulai melakukan pendampingan setelah menerima laporan, baik melalui koordinasi dengan kepolisian maupun laporan langsung dari keluarga korban.
“Pendampingan dilakukan sejak tahap pelaporan, pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, hingga pendampingan pada proses persidangan apabila perkara berlanjut,” kata Eka Damayanti
Menurut Eka, bentuk layanan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing korban. Selain pendampingan saat visum di fasilitas kesehatan, P2TP2A juga melibatkan tenaga profesional untuk pemulihan kondisi mental anak.
“Kami memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis. Jika diperlukan, kami juga menyediakan rumah aman sebagai bagian dari perlindungan sementara,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur layanan perlindungan perempuan dan anak,” kata Eka.
Selama proses penanganan perkara, P2TP2A memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.
“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami, terutama terkait hak dan privasi korban,” ujarnya.
P2TP2A Kabupaten Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” kata Eka.


