INDPORTAL.COM, PRINGSEWU – Sejumlah ahli konstruksi menilai pembangunan gorong-gorong tembok penahan tanah (TPT) di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, tanpa penggunaan tulangan besi berpotensi menurunkan kekuatan dan daya tahan bangunan, Selasa (13/1/2026)
Padahal, gorong-gorong merupakan infrastruktur yang berfungsi menahan beban tanah sekaligus mengalirkan air, sehingga secara teknis umumnya menggunakan beton bertulang.
Penjelasan Kepala Pekon Fajar Baru, Idham Khalid, yang menyebut bahwa dalam rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gorong-gorong tersebut yang disusun oleh seorang pendamping desa tidak mencantumkan penggunaan besi, dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Sebab, secara teknis, spesifikasi konstruksi sangat menentukan kualitas dan ketahanan bangunan.
Pakar teknik sipil menjelaskan, beton tanpa tulangan besi lazim diterapkan pada konstruksi ringan dan nonstruktural. Untuk gorong-gorong yang berada di bawah akses jalan atau jalur kendaraan, ketiadaan besi dapat meningkatkan risiko retak dini hingga kerusakan struktural, terutama jika pekerjaan dilakukan tanpa pemadatan urukan yang memadai.
Dari sisi hukum, ketidaksesuaian antara perencanaan teknis, realisasi pekerjaan, dan kondisi bangunan di lapangan dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan.
Ahli hukum administrasi negara menilai, perbedaan tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pidana, namun merupakan indikator awal yang perlu ditindaklanjuti melalui audit resmi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyimpangan anggaran termasuk dugaan mark up baru dapat dinilai apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dan disertai unsur penyalahgunaan kewenangan.
Pembuktian hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawasan dan penegak hukum. Karena itu, permintaan warga agar Inspektorat Daerah melakukan verifikasi teknis dan administrasi dinilai sebagai langkah yang wajar.
Audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan Dana Desa, sekaligus menjaga akuntabilitas pembangunan infrastruktur desa.


