Pengakuan Kepala Pekon Sukadamai Soal Setoran Tahunan Menguak Ruang Abu-Abu Pengelolaan Dana Desa

INDPORTAL.COM, TGM — Pernyataan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali, mengenai adanya setoran tahunan justru membuka lapisan persoalan baru dalam tata kelola dana desa di Kabupaten Tanggamus, Senin (12/1/2026)

Dalam klarifikasinya kepada Indportal.com, Rozali mengakui adanya praktik setoran rutin yang dilakukan para kepala pekon melalui struktur organisasi kepala desa, yakni Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Setoran tersebut, menurut Rozali, kemudian mengalir ke unsur kecamatan hingga pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Meski tidak merinci besaran maupun daftar penerima, pengakuan itu memunculkan dugaan bahwa sumber setoran berasal dari keuangan desa.

Termasuk di antaranya dana yang sejatinya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti dana desa dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Rozali menyebut praktik setoran tersebut bukan hanya terjadi di Pekon Sukadamai. Ia mengklaim setoran serupa juga dilakukan oleh kepala pekon lain di Tanggamus. Mekanismenya, kata dia, dikumpulkan melalui Ketua DPK Apdesi di masing-masing kecamatan, dengan nominal yang bervariasi sesuai kemampuan pekon.

Berita Terbaru  Pejabat Eselon II Buka Suara: Iuran Korpri Dipotong, Hak Tak Pernah Dirasakan

Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan serius. Dalam regulasi pengelolaan dana desa, tidak dikenal mekanisme setoran rutin kepada unsur kecamatan maupun instansi pemerintah daerah. Dana desa secara hukum diperuntukkan bagi pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai pola setoran semacam ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Selain bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, praktik tersebut dinilai dapat melahirkan relasi timbal balik yang tidak sehat antara kepala pekon dan struktur pemerintahan di atasnya.

Dalam konteks itu, setoran rutin dikhawatirkan bukan sekedar iuran koordinasi, melainkan berpotensi menjadi instrumen saling menutupi persoalan. Ketika kepala pekon menghadapi masalah administrasi, keterlambatan laporan, atau dugaan penyimpangan anggaran, relasi setoran tersebut berisiko melemahkan fungsi pengawasan.

Aparat yang seharusnya menjalankan pembinaan dan kontrol justru berpotensi berada dalam posisi konflik kepentingan. Pengawasan dapat menjadi tumpul ketika relasi finansial menjadi bagian dari praktik keseharian birokrasi.

Sumber yang memahami pengelolaan keuangan desa menyebutkan, apabila setoran tersebut bersumber dari dana desa, praktik itu berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika bersifat wajib dan dilakukan secara berulang.

Berita Terbaru  Mencari Keadilan Lewat Eni Kusrini: Kisah Kontrak Kerja yang Terindikasi Palsu

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan, DPK Apdesi, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dasar hukum, alur distribusi, serta mekanisme pertanggungjawaban setoran tersebut.

Publik juga belum memperoleh kejelasan apakah praktik ini diketahui, dibenarkan, atau justru dibiarkan oleh otoritas pengawas.

Kasus di Pekon Sukadamai kini menjadi pintu masuk untuk menelusuri persoalan yang lebih luas: apakah praktik setoran tahunan merupakan budaya laten dalam tata kelola pemerintahan desa, dan sejauh mana hal itu memengaruhi integritas pengelolaan dana publik.

Tanpa transparansi dan audit menyeluruh, pengakuan terbuka soal setoran justru memperkuat kecurigaan publik bahwa dana desa tidak sepenuhnya kembali kepada kepentingan masyarakat, melainkan terserap ke dalam rantai birokrasi yang tidak pernah tercantum dalam aturan.

Pengakuan Kepala Pekon Sukadamai tersebut bermula dari upaya konfirmasi Indportal.com terkait pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sukadamai sebesar Rp50 juta yang diduga tidak memiliki kejelasan kegiatan.

Berita Terbaru