Way Lalaan Memakan Korban, KPAI Dorong Penegakan Hukum Atas Dugaan Lalai

INDPORTAL.COM,TGM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius tragedi meninggalnya dua anak di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (10/1/2026)

Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan destinasi wisata milik pemerintah daerah tersebut.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua bocah berusia 9 dan 10 tahun itu. Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kecelakaan biasa.

“Peristiwa ini harus ditangani secara serius melalui penyelidikan dan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan kelalaian, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan wisata wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Aris.

Menurut Aris, tragedi di Way Lalaan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat wisata, terutama destinasi yang ramai dikunjungi anak-anak dan keluarga. Ia menekankan pentingnya penerapan sistem perlindungan anak (child safeguarding) dalam pengelolaan ruang publik wisata.

“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama, mulai dari penyediaan rambu peringatan, informasi kedalaman air, sarana keselamatan, hingga pengawasan yang melekat,” katanya.

KPAI juga mendorong agar objek wisata Air Terjun Way Lalaan ditutup sementara selama proses penyelidikan kepolisian berlangsung. Penutupan dinilai perlu untuk mengevaluasi seluruh sarana dan prasarana yang berpotensi membahayakan pengunjung, khususnya anak-anak.

Berita Terbaru  Musrenbang RKPD Kabupaten Tanggamus 2024, Di Suguhi Dengan Tiga Tarian Daerah.

Tragedi tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua anak berinisial DV (9) dan DS (10) dilaporkan tenggelam setelah terseret arus saat bermain di kawasan aliran air terjun. Berdasarkan hasil visum, kedua korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Fakta di lapangan menunjukkan minimnya pengawasan dan sistem pengamanan di lokasi kejadian. Tidak ditemukan rambu peringatan bahaya, pembatas area bermain air, informasi kedalaman kolam, maupun petugas keselamatan di sekitar titik tempat kedua anak tenggelam.

Padahal, di lokasi tersebut terdapat kolam buatan hasil pengerukan aliran sungai dengan kedalaman sekitar dua meter dan arus yang tidak stabil.

Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan objek wisata. Secara hukum, peristiwa ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Praktisi hukum Muhammad Ali, S.H., M.H., yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Selain itu, Pasal 475 ayat (1) memungkinkan adanya pemberatan pidana.

Berita Terbaru  Semarak HUT Ke-18 Kabupaten Pesawaran, Ribuan Warga Way Ratai Meriahkan Jalan Sehat

“Unsur kelalaian terlihat nyata dari pembuatan kolam buatan yang berbahaya, pembiaran kawasan tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal. Ini bukan semata musibah, tetapi kegagalan pengelolaan,” kata Ali.

Ia menegaskan santunan sebesar Rp3 juta yang diberikan pemerintah daerah kepada keluarga korban tidak menghapus tanggung jawab pidana dan justru mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap nilai nyawa manusia.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Aparat penegak hukum berwenang dan wajib mengusut perkara ini meskipun keluarga korban tidak membuat laporan, karena ini merupakan delik biasa,” ujarnya.

Ali juga mendesak Kementerian Pariwisata serta dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan wisata Way Lalaan dan memastikan seluruh standar operasional keselamatan dipenuhi sebelum kawasan tersebut kembali dibuka untuk umum.

Berita Terbaru