Pelantikan Ormas Relawan Pilkada Oleh Bupati Tanggamus Pada Tahun Lalu Disorot Sejumlah Pihak

INDPORTAL.COM,TGM – Pelantikan pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Satuan Tugas Jalan Lurus oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi pada 2025 menuai kritik sejumlah lembaga masyarakat, Kamis (8/1/2026)

Ormas yang diketahui berlatar relawan pemenangan Pilkada 2024 itu dinilai menabrak batas kewenangan kepala daerah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara pelantikan tersebut digelar pada Jumat, 14 November 2025, di Aula Gedung Fasilitas Umum (Fasum) Islamic Center, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Ketua LMPI Marcab Tanggamus, Iskandar Haris, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewenangan melantik pengurus Ormas. Menurutnya, Ormas merupakan entitas masyarakat sipil yang bersifat mandiri, sehingga penetapan pengurus sepenuhnya menjadi urusan internal organisasi.

“Pelantikan oleh bupati berpotensi menimbulkan persepsi legitimasi kekuasaan serta membuka ruang penggunaan simbol dan fasilitas negara untuk kepentingan nonpemerintahan,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, keberadaan Ormas pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama tidak melibatkan kepala daerah dalam proses pelantikan.

Berita Terbaru  Audiensi dengan Ketua DPD RI, Pj Walikota Sorong Minta Masukan untuk Percepatan Pembangunan Papua

“Soal Ormas sah-sah saja, selama tidak menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua LSM Seroja DPD Tanggamus, Israluddin. Ia menilai pelantikan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena keterkaitan Satgas Jalan Lurus dengan relawan Pilkada.

Kemudian Israluddin merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan Ormas dibentuk secara sukarela dan bersifat mandiri.

“Pengangkatan pengurus Ormas bukan kewenangan pejabat negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPAKN RI Projamin DPK Tanggamus, Helmi, menilai kepala daerah seharusnya menjaga jarak institusional dari kelompok relawan pasca-pemilihan guna menjaga netralitas pemerintahan dan birokrasi.

Menurut dia, kepala daerah dapat menghadiri atau memberikan sambutan dalam kegiatan Ormas, tetapi tidak patut melantik pengurusnya karena berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pemerintahan dan kepentingan politik.

Secara hukum tata negara, pelantikan pengurus Ormas oleh kepala daerah tidak memiliki dasar kewenangan administratif.

Berita Terbaru  Kematian Beruntun Kerbau Di Marga Punduh, Warga Tuding Ada Oknum Tebar Racun

Dalam prinsip negara hukum dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), setiap tindakan pejabat publik harus berbasis kewenangan yang jelas, tujuan pemerintahan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Pelibatan kepala daerah dalam pelantikan Ormas terlebih yang memiliki latar belakang relawan politik dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menciptakan klaster kekuasaan di luar struktur pemerintahan formal.

Selain soal kewenangan, penggunaan fasilitas publik juga menjadi sorotan. Gedung Islamic Center merupakan aset daerah yang peruntukannya diatur untuk kepentingan umum.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah pelantikan tersebut tercatat sebagai agenda resmi pemerintah daerah atau murni kegiatan internal Ormas.

Ketiga lembaga masyarakat tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum pelantikan pengurus Satgas Jalan Lurus serta mekanisme penggunaan fasilitas daerah dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terbaru