Kuota PBI-JKN Habis, Warga Miskin Tanggamus Terlantar: Dinas Kesehatan Dikritik

INDPORTAL.COM, TGM – Pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus bahwa kuota PBI-JKN telah habis mendapat sorotan dari Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., Kamis, (8/1/2026)

Sorotan itu muncul setelah seorang warga Kelumbayan yang sedang sakit dan berobat di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung tidak dapat menggunakan PBI-JKN karena statusnya dinyatakan nonaktif dengan alasan “kuota habis”.

Pihak Dinas Kesehatan menyatakan bahwa pengaktifan kembali peserta PBI-JKN sangat bergantung pada kuota yang tersedia di sistem BPJS Kesehatan, sementara proses sinkronisasi data DTKS terkadang membutuhkan waktu.

Namun, menurut aturan, PBI-JKN adalah hak warga miskin yang sepenuhnya ditanggung negara, bukan skema terbatas yang bisa habis.

Muhammad Ali menegaskan, pasien yang tercatat sebagai peserta PBI harus tetap mendapatkan pelayanan, meski data DTKS belum diperbarui atau kuota administrasi terlihat penuh.

Berita Terbaru  DPRD Tanggamus Setujui APBD-P 2025, Fokus Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan

“Langkah mendorong pasien mendaftar BPJS Mandiri hanya karena alasan kuota membebani warga miskin dan berpotensi melanggar aturan BPJS. Idealnya, Dinas Kesehatan harus menyediakan mekanisme cepat reaktivasi PBI, agar pasien tetap bisa menerima layanan tanpa harus membayar iuran sendiri,” kata Muhammad Ali.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas soal administrasi PBI-JKN di Kabupaten Tanggamus, termasuk mekanisme reaktivasi cepat, sinkronisasi data DTKS, dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Jawaban “kuota habis” dinilai tidak cukup sebagai alasan menolak hak pasien, karena negara berkewajiban melindungi warga miskin dari hambatan layanan kesehatan.

Ali juga menyoroti praktik jalur istimewa atau khusus yang memungkinkan peserta tertentu aktif hari itu juga. Menurutnya, mekanisme semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan sistem.

Berita Terbaru  Gelar Halal Bihalal Dan Tasyakuran, Ketua DPC Apdesi Tanggamus Harapkan Kakon Bersatu Dalam Membangun

“Harus ada transparansi penuh dan perlakuan sama untuk semua peserta, tanpa jalur istimewa yang bisa aktif hari itu juga. Jika ada jalur khusus seperti itu, jelas menimbulkan ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan sistem,” tambah Muhammad Ali.

Kemudian M. Ali menegaskan bahwa pihaknya akan membawakan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawasan terhadap pelayanan publik yang mengabaikan hak rakyat miskin.

“Praktik semacam ini berpotensi menjadi maladministrasi. Ombudsman maupun publik berhak menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik yang merugikan rakyat miskin,” ujar Muhammad Ali.

Kasus PBI-JKN nonaktif ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme darurat dan reaktivasi cepat, agar pasien miskin tidak menjadi korban birokrasi.

Berita Terbaru