INDPORTAL.COM, TANGGAMUS – Fakta baru kembali menguatkan sorotan terhadap pemotongan iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dibebankan kepada seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/1/2026).
Seorang pejabat eselon II angkat bicara dan menyatakan bahwa pernyataan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanggamus, Ir. Suaidi, tidak sesuai dengan kondisi yang ia alami langsung di lapangan.
Ia menegaskan bahwa iuran bulanan Korpri yang dipotong melalui auto debit Bank Lampung selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan peruntukan maupun pengelolaan yang transparan.
“Uang itu dipotong rutin setiap bulan, tapi sampai sekarang tidak pernah jelas digunakan untuk apa,” ujarnya kepada Indportal.com.
Pejabat tersebut juga mengungkapkan pengalaman pribadi saat tengah mengalami sakit dan mengajukan bantuan sesuai tujuan iuran Korpri. Namun, hak tersebut tidak pernah diberikan.
“Sekarang saya sedang sakit. Saya minta hak saya di Korpri untuk berobat, tapi tidak ada. Sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, klaim bahwa iuran Korpri diperuntukkan bagi bantuan ASN yang sakit atau meninggal dunia tidak pernah dirasakan secara nyata. Ia menilai potongan gaji ASN hanya berjalan pada sisi pemungutan, tanpa kejelasan penyaluran manfaat.
“Sudah bertahun-tahun uang ASN dipotong, tapi tidak jelas larinya ke mana. Pengelolaannya tidak transparan,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap pengurus Korpri yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap ASN yang sedang mengalami musibah. Alih-alih mendapatkan perhatian, ia justru dihadapkan pada prosedur administratif yang dinilai berbelit.
“Seharusnya mereka datang menjenguk kalau saya sakit. Ini tidak sama sekali. Saya minta hak, malah disuruh pakai syarat macam-macam,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan iuran bulanan ASN melalui organisasi Korpri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan serius secara hukum, karena menyangkut pemotongan gaji, pengelolaan dana kolektif, serta hak keuangan aparatur negara.
Karena itu, ia mendesak agar pemotongan iuran Korpri yang dibebankan kepada ASN dan PPPK segera diusut secara hukum, mengingat besarnya jumlah aparatur yang terdampak.
“Ini harus diusut secara hukum. Eselon II itu hanya sekitar 30 orang di Kabupaten Tanggamus. Bagaimana dengan eselon IV yang sakit?” tegasnya.
Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa pemotongan iuran Korpri melalui auto debit bukan semata soal mekanisme, tetapi menyangkut akuntabilitas, transparansi, kepatuhan hukum, dan realisasi manfaat yang hingga kini masih dipertanyakan.


