INDPORTAL.COM,TGM — Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas tambak udang milik Shenny Syarief di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kembali memunculkan temuan baru, Kamis (27/11/2025)
Selain keluhan warga soal perubahan kualitas air, tambak tersebut diduga melanggar aturan jarak sempadan pantai. Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Tegi Neneng, Suroso.
Menurutnya, lokasi tambak berada terlalu dekat dengan bibir pantai sehingga masuk ke zona yang seharusnya tidak boleh terdapat bangunan permanen.
“Dulu saat dinas turun sebelum tambak dibangun, lokasi itu sebenarnya tidak boleh dibangun. Jarak dari bibir pantai hanya sekitar 30 meter,”ungkap Suroso
Ia menyebutkan bahwa aturan mengenai kawasan sempadan pantai sudah lama menjadi pedoman perlindungan lingkungan pesisir dan mitigasi risiko abrasi, intrusi air laut, serta kerusakan habitat pesisir.
“Menurut pihak dinas, jarak bangunan minimal 70 meter dari sempadan pantai. Sementara aturan sebenarnya 100 meter. Artinya, ada dugaan pembiaran,”tegasnya.
Suroso menambahkan, informasi awal yang diterima pemerintah pekon menyebutkan bahwa lokasi itu bukan untuk tambak udang, melainkan kolam budidaya ikan air tawar.
“Awalnya bukan untuk tambak udang. Mereka bilang kolam ikan. Tapi nyatanya berubah jadi tambak udang,”ujarnya.
Pemerintah pekon sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan pencemaran kepada Dinas Lingkungan Hidup. Tim dinas sempat turun ke lokasi dan mengambil sampel air untuk diuji laboratorium. Namun hingga kini hasilnya belum diumumkan ke masyarakat.
“Kami yang pertama menyampaikan persoalan ini, tapi sampai hari ini hasil lab belum kami terima,”kata Suroso.
Selain dugaan pelanggaran zonasi dan pencemaran, para nelayan setempat mengeluhkan keberadaan pipa inlet yang ditanam ke dasar laut.
“Jaring dan alat pancing sering tersangkut. Aktivitas nelayan jadi terganggu,” jelasnya.
Suroso juga menyebutkan bahwa tambak tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak sesuai dokumen teknis lingkungan (UPL/UKL) terutama sistem filtrasi limbah cair dan padat.
Warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk membuka hasil uji laboratorium dan mengevaluasi perizinan usaha tambak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambak dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
