INDPORTAL.COM,TGM — Klarifikasi yang dilakukan Setiabudi, koordinator warga terdampak dugaan pencemaran tambak udang di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kepada Komisi III DPRD Tanggamus menuai kritik, Rabu (26/11/2025).
Langkah tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan substansial warga serta belum menyentuh akar persoalan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang lebih luas.
Praktisi hukum kelahiran Pekon Banjar Manis, M. Ali, S.H., M.H., menyebut klarifikasi yang disampaikan Setiabudi tidak didukung kajian teknis maupun dasar regulasi yang memadai.
Sementara di lapangan, kata dia, persoalan yang muncul meliputi dugaan pencemaran air tanah, pembangunan di area sempadan pantai, hingga potensi kerusakan ekosistem pesisir.
“Seharusnya Setiabudi memahami inti persoalan. Jangan asal melangkah mengatasnamakan warga tanpa data pendukung,”ujar Ali melalui komunikasi WhatsApp.
Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat melemahkan posisi warga dalam advokasi lingkungan, terlebih apabila tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti hasil laboratorium, data teknis, serta legalitas perizinan yang dapat diuji.
Ali menjelaskan bahwa persoalan tambak tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan tata ruang pesisir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berbagai aturan turunannya terkait perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, ia menilai langkah advokasi seharusnya diarahkan pada mekanisme yang lebih terukur, seperti audit lingkungan, evaluasi izin usaha, hingga penegakan hukum administratif maupun pidana bila terbukti terjadi pelanggaran.
“Masalah ini bukan sekadar komunikasi administratif. Ini menyangkut keberlanjutan lingkungan dan hak warga atas ruang hidup yang bersih,”tegasnya.
Ali juga menyoroti solusi sementara berupa pembangunan sumur bor bagi warga terdampak. Menurutnya, langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan fundamental terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pencemaran.
“Ini bukan soal mengganti air sumur dengan sumur bor. Ini soal kepatuhan terhadap regulasi. Yang kita pikirkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan segelintir orang,”tambahnya.
Selain itu, Ali mengingatkan Komisi III DPRD Tanggamus agar bersikap independen dan berorientasi pada kepentingan publik dalam menangani persoalan tersebut.
“Amanat utama DPR adalah menyuarakan aspirasi rakyat dan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Tidak boleh ada kepentingan kelompok yang memengaruhi penanganan kasus ini,”ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambak maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang berkembang.
