Sorotan Baru: Tambak Udang Di Limau Diduga Tidak Penuhi Standar Teknis IPAL.

INDPORTAL.COM, TGM — Dugaan pencemaran lingkungan oleh tambak udang milik Shenny Syarief di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, memasuki fase baru, Rabu (26/11/2025)

Selain keluhan warga mengenai air sumur yang semakin payau, indikasi pelanggaran terhadap ketentuan teknis (Pertek) UPL/UKL serta standar operasional pengelolaan limbah juga mulai mencuat.

Temuan lapangan menunjukkan kontras mencolok, dokumen perizinan perusahaan dinilai lengkap, namun praktik operasional diduga jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan.

Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus menyebutkan bahwa perusahaan telah mengantongi dokumen lingkungan, termasuk izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun sejumlah warga menilai implementasi di lapangan tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dalam aturan lingkungan hidup, dokumen UPL/UKL dan izin IPAL bukan sekadar formalitas administratif. Keduanya wajib diikuti penerapan standar teknis yang ketat, mulai dari sistem filtrasi, kolam penampungan, hingga mekanisme pembuangan limbah agar tidak mencemari lingkungan maupun merugikan masyarakat.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sistem pengolahan limbah tambak tersebut diduga tidak berfungsi optimal dan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pertek UPL/UKL.

Bila dugaan ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bukan sekadar administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pencemaran lingkungan.

Berita Terbaru  Bripka Alfian DS Hadiri Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke-80 Di Kecamatan Cukuh Balak

Hingga kini, Kepala DLH Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, belum memberikan penjelasan teknis maupun hasil evaluasi terkait kondisi IPAL perusahaan secara lengkap. Sikap tersebut justru memunculkan kecurigaan bahwa ada persoalan yang belum diungkap ke publik.

Selain itu, pihak perusahaan juga belum menyampaikan klarifikasi resmi, meski keluhan warga terus meningkat dalam dua bulan terakhir.

“Kalau izin lengkap tapi teknisnya tidak dijalankan, ya sama saja mencemari lingkungan. Dampaknya ke kami, bukan ke mereka,”ujar salah satu masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Masyarakat meyakini bahwa perubahan kualitas air sumur bukan fenomena alami. Mereka menduga adanya kebocoran kolam, pembuangan limbah yang tidak terkontrol, serta tidak maksimalnya kerja IPAL menjadi penyebab utama.

Tambak udang memang telah membangun sumur bor untuk kebutuhan air bersih warga sekitar, namun sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah itu belum menyentuh persoalan utama.

“Tidak semua warga paham bahwa efek ekologis itu tidak langsung terasa. Kalau ekosistem sudah rusak, dampaknya bisa masif bukan hanya sekarang, tapi generasi ke depan,”tambah sumber tersebut.

Pada banyak kasus tambak udang, kegagalan fungsi IPAL biasanya ditandai dengan tingginya kadar amonia, limbah organik, serta peningkatan salinitas air tanah, yang kemudian merembes ke sumber air bersih warga.

Berita Terbaru  Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Camat Way Ratai Ajak Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Berdasarkan data yang diterima Indportal.com, hampir seluruh usaha tambak udang di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak diduga tidak menerapkan standar teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan.

Pada Februari 2024 lalu, ribuan ikan kecil dilaporkan mati di pesisir pantai Pekon Badak di kawasan tambak udang. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai penyebab insiden tersebut dari pihak berwenang

Sebagai informasi, dokumen UKL/UPL merupakan komponen penting dalam manajemen lingkungan tambak udang. Dokumen tersebut berisi:

Data perusahaan dan kegiatan budidaya

Deskripsi kondisi lingkungan awal

Perencanaan desain IPAL dan pengelolaan limbah

Mekanisme monitoring kualitas air dan ekosistem sekitar

Strategi mitigasi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat

Namun tanpa implementasi yang sesuai standar, dokumen tersebut hanya menjadi arsip tanpa fungsi nyata dalam perlindungan lingkungan.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat bersama aktivis lingkungan mendesak DLH melakukan audit teknis menyeluruh, termasuk mencocokkan isi dokumen izin dengan praktik operasional di lapangan.

Pengelolaan limbah yang baik seharusnya menjadi nilai tambah bagi perusahaan. Namun ketika SOP diabaikan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis ini.

Berita Terbaru