Gondol Motor Dan Dua HP Saat Korban Tidur, Residivis Talang Padang Akhirnya Tertangkap

INDPORTAL.COM,TGM – Polsek Talang Padang kembali mengamankan komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pelaku utama dan dua penadah ditangkap, sementara satu pelaku lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu(19/11/2025)

Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua ponsel milik Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari. Pencurian terjadi pada 28 September 2025 dini hari saat korban dan suaminya tertidur lelap.

Pelaku masuk ke rumah korban, mengambil motor yang terparkir di ruang tengah, serta menggondol dua ponsel Redmi 9C dan Vivo Y03 beserta kunci motor. Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 04.30 WIB ketika mendapati pintu rumah terbuka dan barang-barangnya hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

Berita Terbaru  Karya Bhakti TNI Kodim 0424/TGM TA 2025 Telah Selesai, Bupati Tanggamus Lakukan Penutupan.

“Hasil penyelidikan mengarah ke S alias Saipul alias Ipul. Pelaku kami amankan di rumahnya pada Minggu, 16 November 2025,”kata Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,

Dari pemeriksaan, Ipul mengaku beraksi bersama NS, yang kini melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Ipul juga mengakui telah menjual motor curian itu kepada pria berinisial T seharga Rp1,8 juta. T kemudian menjual kembali motor tersebut kepada P seharga Rp2,4 juta. Keduanya langsung ditangkap sebagai penadah.

Kapolsek menambahkan, Ipul merupakan residivis pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019, sementara NS merupakan residivis curanmor tahun 2016.

Barang bukti ponsel Vivo Y03 telah dijual Ipul seharga Rp400 ribu melalui COD. Sedangkan ponsel Redmi 9C digunakan oleh NS. Saat penggerebekan di rumah NS, polisi menemukan ponsel tersebut, namun NS berhasil kabur.

Berita Terbaru  Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Saat ini Ipul dan dua penadah T dan P ditahan di Mapolsek Talang Padang bersama barang bukti berupa satu unit Honda Beat BE 6478 UI, STNK, BPKB, dan ponsel Redmi 9C berikut kotaknya.

“Atas perbuatannya, Ipul dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Dua penadah kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara,”tegas Kapolsek.(**)

Berita Terbaru