INDPORTAL.COM,PSW – Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Pesawaran resmi mengantongi Surat Tanda Laporan Keberadaan (STLK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten setempat, Rabu (12/11/2025).
STLK bernomor 210/18/VI.01/2025 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SK DPP GWI Nomor 063/SK-DPC/10/25 dan Surat Penegasan DPP GWI Nomor 002/DPP-GWI/11/2025, yang menegaskan legitimasi dan eksistensi organisasi wartawan tersebut di tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Kesbangpol Pesawaran, Syamsul Bahri, saat menyerahkan STLK kepada pengurus DPC GWI, berharap kehadiran organisasi ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan yang faktual dan berimbang.
“Harapannya, ke depan DPC GWI dapat berperan lebih besar dalam pembangunan Kabupaten Pesawaran, serta mendukung pemerintah dengan menyajikan informasi yang aktual, detail, dan independen,”ujar Syamsul.
Usai menerima STLK, jajaran pengurus GWI melakukan silaturahmi kepada Feri Darmawan, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FK-WKP) yang juga menjadi penasehat GWI Pesawaran.
Dalam arahannya, Feri mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme di tengah maraknya praktik jurnalistik yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Saya berharap seluruh pengurus dan anggota GWI Pesawaran menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,”tegas Feri.
Penerbitan STLK ini bukan sekadar formalitas administratif. Di tengah dinamika kebebasan pers yang sering diwarnai penyalahgunaan profesi dan lemahnya etika, kehadiran DPC GWI Pesawaran menjadi momentum penting bagi kebangkitan wartawan lokal yang berintegritas, independen, dan bertanggung jawab.
Organisasi pers semestinya tidak hanya menjadi wadah bagi mereka yang berlabel wartawan, tetapi juga menjadi garda etis dan moral dalam menjaga marwah profesi.
Dalam konteks itu, legalitas GWI Pesawaran memberi harapan akan lahirnya kultur baru dalam dunia jurnalistik daerah — di mana kritik, kontrol sosial, dan edukasi publik kembali ditempatkan pada rel yang benar.
Namun, tantangan terbesar tetap pada komitmen pengurus dan anggotanya. Tanpa kesadaran profesional dan tanggung jawab moral, STLK hanya akan menjadi selembar kertas tanpa makna.
Data Pokok STLK Nomor: 210/18/VI.01/2025:
Nama Organisasi: Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
Alamat: Dusun Induk RT/RW 002/008, Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran
Tingkat Kepengurusan: Kabupaten Pesawaran
Periode Kepengurusan: 2025–2030
Susunan Pengurus:
Ketua: Nasoba
Wakil Ketua: Triyono
Sekretaris: Sigit Muharso
Bendahara: Rita Wati (*)
