INDPORTAL.COM, JKT – Sejumlah tokoh adat dari Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Selasa (11/11).
Mereka memprotes dugaan penguasaan tanah adat oleh PTPN I Regional 7 yang dinilai sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian.
Rombongan dipimpin Meriansyah (Suntan Ulangan) dan Recky Saputra (Suntan Bintang). Mereka diterima jajaran Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah Pertanahan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
“Kami datang mencari keadilan. Tanah adat Halangan Ratu adalah warisan leluhur kami. Kami meminta proses penyelesaiannya adil dan transparan,”kata Meriansyah usai pertemuan.

Suntan Bintang menegaskan pihaknya siap membuka seluruh dokumen sejarah, catatan kepemilikan, dan bukti-bukti adat yang selama ini disimpan. Ia menilai suara masyarakat adat kerap diabaikan dalam konflik agraria.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak masyarakat adat jangan dikesampingkan. Kami ingin tanah adat kami diakui secara sah,”ujarnya.
Kedatangan para tokoh adat ini menjadi langkah baru setelah upaya penyelesaian di tingkat daerah disebut tidak memberikan hasil. Mereka berharap Kemendagri dan BPN turun langsung untuk menengahi sengketa.
