Mafia Tanah Marak Di Tanggamus, Warga Resah: Dari Modus Sengketa Hingga Penguasaan Lahan Tambak

INDPORTAL.COM,TGM – Praktik dugaan mafia tanah di Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Modus yang digunakan para pelaku disebut semakin berani dan sistematis, Minggu (9/11/2025)

Dengan memanfaatkan status tanah sengketa atau lahan adat yang belum bersertifikat, mereka masuk sebagai “makelar” pembebasan, lalu menguasai lahan warga secara perlahan.

“Biasanya mereka datang seolah ingin membantu menyelesaikan sengketa. Tapi ujung-ujungnya lahan malah berpindah tangan ke pihak lain,”ujar salah satu tokoh masyarakat di pesisir Cukuhbalak.

Fenomena itu semakin kentara di wilayah pesisir selatan Tanggamus, terutama di Kecamatan Cukuhbalak dan sekitarnya. Di daerah ini, geliat investasi tambak udang dan pengembangan lahan pesisir dinilai menjadi celah bagi praktik manipulasi kepemilikan tanah.

Kasus terbaru menimpa salah satu warga adat di Atakh Centigi, Pekon Pertiwi Way Khilau, yang mengaku kehilangan hak atas tanah ulayatnya setelah diduga diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Berita Terbaru  Sinergritas Tiga Pilar Gilirejo Evakuasi Pasien ODGJ 

Lahan tersebut kini telah dikuasai oleh PT Windu Mantap Mandiri dan dijadikan kawasan budidaya tambak udang berskala industri.

Menanggapi hal ini, tim pengacara dari Law Firm Moehammad Ali & Partners mendatangi Mapolres Tanggamus, Rabu (5/11/2025), untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Klien kami adalah pemilik sah tanah adat di Atakh Centigi. Tapi tanah itu dijual tanpa hak, bahkan sekarang beliau dilaporkan oleh pihak yang kami duga kuat sebagai dalang mafia tanah,”kata Moehammad Ali, kuasa hukum korban, kepada wartawan.

Ali menuturkan, pola praktik mafia tanah di Cukuhbalak menunjukkan ciri khas yang sudah terorganisasi. Mereka kerap memalsukan dokumen alas hak, melakukan transaksi fiktif, berkolusi dengan oknum aparat pekon, bahkan menggunakan tekanan dan intimidasi terhadap pemilik tanah yang sah.

“Mereka bekerja sistematis. Dari manipulasi dokumen, kolusi dengan aparat lokal, hingga penggunaan preman untuk menakut-nakuti warga. Ini tidak bisa dibiarkan,”tegasnya.

Berita Terbaru  Pemdes Tambangan Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2025 Untuk 10 KPM

Melalui surat resmi yang disampaikan kepada Kapolres Tanggamus, pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di wilayah pesisir.

“Kami minta Kapolres Tanggamus bergerak cepat. Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah,”ujarnya.

Selain melapor ke kepolisian, tim hukum Moehammad Ali juga berencana mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan alas hak yang digunakan PT Windu Mantap Mandiri.

Mereka juga akan menyurati Kementerian ATR/BPN dan lembaga pemerintah terkait guna menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan lahan tersebut.

“Jika hak klien kami tidak dikembalikan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Ini bukan sekadar konflik tanah, tapi soal keadilan bagi masyarakat adat,”pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Windu Mantap Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Berita Terbaru