INDPORTAL.COM,TGM – Ketua Aliansi Tanggamus Memantau (ATM), Dauri, menyoroti serius dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang milik Shenny Syarief di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Kamis (6/11/2025)
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya soal air sumur warga yang tercemar, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas izin lingkungan yang seharusnya dijaga oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Publik berhak tahu seperti apa isi dokumen perizinan tambak itu. Kami menduga ada kelalaian dalam proses kajian awal atau bahkan potensi pelanggaran pada analisis dampak lingkungan,” ujar Dauri
Dauri menilai, DLH Kabupaten Tanggamus perlu bertanggung jawab menjelaskan kajian dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) yang dilakukan sebelum perusahaan tambak tersebut diberikan izin beroperasi.
“Tambak udang itu berdiri di wilayah pesisir yang sensitif terhadap perubahan kualitas air tanah. Kalau tidak ada kajian matang, dampaknya bisa seperti sekarang air sumur warga asin, dan ekosistem pesisir ikut rusak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak pada orientasi investasi semata tanpa memastikan kesiapan infrastruktur lingkungan dan sistem pengawasan yang memadai.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi harus bersih, transparan, dan tidak menyengsarakan rakyat. Kalau DLH abai terhadap tuntutan warga, kami siap turun aksi mendesak agar dokumen perizinan tambak itu dibuka ke publik,”kata Dauri menegaskan.
Aliansi ATM, lanjutnya, kini tengah mengumpulkan data lapangan untuk memastikan sejauh mana aktivitas tambak udang tersebut berdampak pada pencemaran air tanah dan kualitas lingkungan sekitar.
“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran berat, kami akan bawa ke penegak hukum lingkungan. Ini bukan sekadar masalah sumur asin, tapi juga hak dasar masyarakat atas air bersih,”tutup Dauri.
Hingga kini, pihak perusahaan tambak udang milik Shenny Syarief belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pencemaran maupun permintaan klarifikasi dari warga dan kelompok masyarakat sipil.
