GPN Nilai Rehabilitasi Gedung DPRD Tanggamus Rp3,5 Miliar Sebagai Kejahatan Akuntabilitas

INDPORTAL.COM,TGM – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus menilai rencana rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD dan Rumah Dinas Ketua DPRD senilai hampir Rp3,5 miliar dalam APBD 2025 sebagai bentuk kejahatan akuntabilitas publik, Selasa (4/11/2025)

Puluhan anggota GPN berunjuk rasa di depan kantor DPRD, menuntut pembatalan proyek yang dinilai tak memiliki urgensi.

“Gedung baru direvitalisasi 2019 senilai Rp3 miliar, tapi kini direhab lagi. Ini pemborosan dan indikasi cacat perencanaan,”ujar Koordinator GPN, Agung Saputra.

GPN menyoroti bahwa proyek senilai Rp2,8 miliar untuk gedung dan Rp500 juta untuk rumah dinas dilakukan saat Pemkab Tanggamus berencana meminjam Rp65 miliar ke Bank Lampung.

“Rakyat dibebani utang, dewan malah mempercantik rumah dan kantor,”kata Agung.

Berita Terbaru  Kabar Duka dari Kejari Tanggamus: Kasi Pidsus Faturrahman Hakim, S.H., Tutup Usia

Organisasi itu juga mengingatkan publik atas kasus lama perjalanan dinas DPRD senilai Rp7 miliar yang belum tuntas, serta menyoroti anggaran perjalanan dinas luar daerah Rp2,29 miliar dalam RAPBD 2025.

Menurut GPN, pola belanja DPRD melanggar prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

GPN menuntut DPRD dan Pemkab Tanggamus untuk membatalkan proyek rehabilitasi, mengalihkan anggaran ke sektor publik, mempercepat proses hukum dugaan korupsi perjalanan dinas, serta mengaudit proyek revitalisasi gedung tahun 2019.

“Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,”tutup Agung.

Berita Terbaru