Diduga Catut Dana PKTD, Kakon Datar Lebuay Disorot Warga: Banner Baru Dipasang Setelah Viral

INDPORTAL.COM,TGM – Sejumlah warga Dusun Balai Rejo, Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menyoroti pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tahun anggaran 2025.

Mereka menduga kegiatan yang dilaporkan menggunakan dana desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam dokumen laporan kegiatan, disebutkan pekerjaan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan satu bulan. Kegiatan berupa penggalian siring PKTD tercatat memiliki volume 80 Hari Orang Kerja (HOK) dengan harga satuan Rp87.000 per HOK, sehingga total biaya mencapai Rp6.960.000.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Warga mengaku pengerjaan siring dilakukan secara gotong royong tanpa menerima bayaran.

“Kami mengerjakan siring PKTD itu secara sukarela. Baru keesokan harinya ada beberapa warga yang katanya dapat upah,”ungkap salah seorang warga, Jumat (30/10/2025).

Berita Terbaru  Warga Istanbul Panik, Gempa Bumi berkekuatan 6,2 Magnitudo Runtuhkan Sebuah Gedung.

Salah satu tokoh masyarakat, HN, menilai tindakan Kepala Pekon Datar Lebuay, Suhartono, telah melanggar prinsip transparansi penggunaan dana publik.

“Kades Tono telah melanggar asas keterbukaan dan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Ini pelanggaran prosedur yang bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana karena mencatut duit dana desa,”tegasnya.

Kemudian Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Datar Lebuay, Yusup, juga membenarkan bahwa banner kegiatan PKTD baru dibuat setelah viral.

“Banner PKTD baru dibuat pada hari Selasa kemarin,”terang Yusup.

Yusup juga menyoroti kualitas jalan rabat beton yang dikerjakan menggunakan dana desa di wilayahnya.

“Kualitas bangunan jalan di Datar Lebuay kurang baik. Baru hitungan bulan sudah rusak,”ujarnya.

Berita Terbaru  Dinas Perikanan Tanggamus Turun Lapangan Terkait Dugaan Pencemaran Tambak Udang Di Limau

Kini warga berharap agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan dana desa di Datar Lebuay, terutama terkait dugaan penyimpangan pada program PKTD.

Sesuai ketentuan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, kegiatan PKTD wajib dilaksanakan secara padat karya dengan melibatkan warga miskin sebagai tenaga kerja dan dibayar harian.

Jika dana tersebut diselewengkan, pelakunya dapat dijerat Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan keuangan negara.

Berita Terbaru