Tiga Proyek Dana Desa Diduga Bermasalah, Laporan Camat Bulok Ke Inspektorat Tak Kunjung Ditindaklanjuti

INDPORTAL.COM,TGM – Satu per satu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Erwin Isniadi, Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ,mulai terkuak, Rabu (8/10/2025)

Pada tahun anggaran 2023, tercatat ada tiga item pekerjaan yang menggunakan dana desa dan diduga bermasalah. Fakta ini diungkap pihak kecamatan setelah melakukan monitoring lapangan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan pekon.

Berdasarkan data yang diperoleh, tiga kegiatan dengan total anggaran lebih dari Rp139 juta belum dilaksanakan sepenuhnya. Dari jumlah tersebut, tercatat Rp52.319.000 tidak terealisasi dan satu kegiatan bahkan dinyatakan fiktif.

Menurut keterangan salah satu pejabat kecamatan yang enggan disebutkan namanya, hasil temuan tersebut telah dilaporkan oleh Camat Bulok ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Namun hingga kini, laporan tersebut tak kunjung mendapat kejelasan tindak lanjut.

Berita Terbaru  Satu Dari Dua Orang Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Di Tangkap Oleh Reskrim Polsek Teluknaga.

“Persoalan ini sudah dibawa ke meja Inspektorat oleh Pak Camat. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar hasilnya. Kami di kecamatan serba salah, setiap kali turun ke lapangan selalu tidak dianggap oleh kepala pekon,”Ujarnya.

Ironisnya, baik pihak kecamatan maupun Inspektorat justru saling lempar tanggung jawab terkait persoalan tersebut. Akibatnya, penanganan dugaan penyimpangan dana desa oleh Kepala Pekon Suka Agung Barat terkesan bias dan jalan di tempat.

“Pihak Inspektorat seharusnya tidak boleh menyalahkan kami, sebab kami sudah menjalankan fungsi kami sesuai mekanisme,”Tambahnya.

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam mekanisme pengawasan dana desa, terutama pada proses verifikasi dan pemberkasan di tingkat Inspektorat.

Sebab, meski ada temuan kekurangan fisik dari kecamatan, laporan administrasi dari pihak pekon tetap dinyatakan lengkap dan tanpa masalah.

Berita Terbaru  Dihadapan Pendukungnya Cak Imin Janjikan Cabut Moratorium DOB Bogor Barat dan Timur

Saling lempar tanggung jawab antara kecamatan dan Inspektorat hanya menunjukkan satu hal: sistem pengawasan internal pemerintah daerah sedang tidak sehat.

Jika lembaga pengawas sendiri tak berani menindak pelanggaran, maka penyimpangan akan terus berulang dan melahirkan budaya impunitas di tingkat pekon.

Dalam kasus Suka Agung Barat, publik tidak butuh saling tuding, sebab yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Inspektorat semestinya tidak menjadi tempat “pemutihan laporan”, melainkan garda terakhir penegakan akuntabilitas publik.

Selama dana desa hanya diawasi lewat tumpukan berkas administratif dan bukan hasil fisik di lapangan, maka korupsi kecil di pekon akan terus tumbuh besar di balik tanda tangan dan stempel resmi. (Red)

Berita Terbaru