Plt. Camat Bulok Benarkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Pekon Suka Agung Barat

INDPORTAL.COM, TGM – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bulok, Yusmanto Agung, S.E., membenarkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan Kepala Pekon Suka Agung Barat sejak 2023 hingga awal 2025.

Menurut Yusmanto, laporan masyarakat mengenai kinerja kepala pekon tersebut memang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ia menyebut sejak 2023, banyak pekerjaan pekon yang belum diselesaikan meski anggarannya sudah digelontorkan.

“Apa yang menjadi laporan masyarakat itu benar, karena Kepala Pekon Suka Agung Barat sudah berulangkali kita panggil tapi cuma datang satu kali,”Ungkapnya, Rabu 24 September 2025.

Lebih lanjut, Yusmanto menjelaskan bahwa tunggakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kepala pekon sejak 2023 hingga diawal 2025 mencapai sekitar Rp700 juta.

“Selama ini tidak ada progres pembangunan di Suka Agung yang seharusnya anggaran segitu semuanya sudah selesai,”Ujarnya.

Soal tudingan masyarakat yang menyebut kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, Yusmanto menegaskan jumlah tersebut tidak benar.

“Kalau hitungan dari kecamatan tidak sampai Rp1 miliar, totalnya sekitar Rp700 juta,”Tegasnya.

Yusmanto menambahkan, pihak kecamatan telah berulang kali melakukan pemanggilan dan pembinaan, namun kewenangan penuh penyelesaian ada di Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Berita Terbaru  Groundbreaking Pasar Korelet Dihadiri Wakapolresta Tangerang

“Kami dari pihak kecamatan sudah melakukan langkah sesuai kewenangan, laporan pun sudah kami teruskan ke inspektorat. Tinggal bagaimana inspektorat,”Pungkasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Inspektorat Tanggamus sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Suka Agung Barat.

“Berdasarkan informasi, kepala pekonnya sudah dipanggil oleh pihak inspektorat,”Ujarnya.

Terkait sorotan masyarakat mengenai mobil ambulans pekon yang tidak diketahui keberadaannya, Yusmanto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini sedang berada di bengkel.

Sementara itu, warga setempat, M. Suknan (57), tetap menegaskan bahwa Kepala Pekon Suka Agung Barat dalam menjalankan tugas sebagai kuasa anggaran tidak pernah transparan.

“Kepala Pekon Suka Agung menggunakan anggaran semaunya saja, mobil ambulans juga sampai sekarang tidak ada kejelasan,”Ujarnya.

Sejak tahun 2022 hingga 2025, progres pembangunan di pekon tersebut tak kunjung jelas meski anggaran ratusan juta rupiah telah dikucurkan. Bahkan pembangunan balai pekon yang dimulai sejak 2022 pun hingga kini tak juga selesai.

Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Suka Agung Barat memperlihatkan betapa rapuhnya sistem akuntabilitas di tingkat pekon. Kepala pekon, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat, justru dinilai abai bahkan serampangan dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terbaru  Lapor Pemerintah! Kerusakan Jalan Di Dusun Sukajaya Pekon Tanjung Jaya Sudah Semakin Kritis.

Fakta bahwa Plt. Camat Bulok sendiri mengakui adanya tunggakan pekerjaan senilai Rp700 juta menegaskan adanya kegagalan manajerial dan lemahnya komitmen kepala pekon dalam menjalankan amanah publik.

Lebih ironis lagi, keberadaan mobil ambulans yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan warga justru tak jelas. Warga pun bertanya-tanya, apakah pelayanan publik benar-benar menjadi prioritas, atau hanya sekadar formalitas laporan pertanggungjawaban?

Kinerja kepala pekon yang minim transparansi bukan hanya melukai kepercayaan warga, tetapi juga mencoreng wajah program Dana Desa yang digadang pemerintah pusat sebagai motor penggerak pembangunan desa.

Sudah selayaknya kasus ini mendapat perhatian serius dari Inspektorat dan aparat penegak hukum. Tanpa langkah tegas, dugaan penyimpangan dana desa hanya akan menjadi pola berulang yang merugikan masyarakat kecil, sementara kepala pekon terus berlindung di balik lemahnya pengawasan. (Red)

Berita Terbaru