INDPORTAL.COM,LPG – Dua orang yang diduga sebagai oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan N diamankan oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (22/9/2025).
Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat tersebut merupakan salah seorang Kepala Dinas (Kadis) yang diperas senilai Rp20 juta.
Penangkapan dilakukan saat pertemuan berlangsung di salah satu kafe di wilayah Bandar Lampung. Menurut sumber, kasus ini bermula ketika kedua oknum ormas tersebut meminta jatah proyek. Namun, sang Kadis hanya bersedia memberikan uang tunai Rp20 juta.
“Ketika dana dikeluarkan dan diterima oleh oknum, langsung dilakukan OTT dengan barang bukti Rp20 juta,”Ungkap seorang sumber,
Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini mencerminkan wajah buram sebagian ormas atau LSM yang justru menyalahgunakan peran kontrol sosial menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi.
Fenomena “jatah proyek” seharusnya menjadi perhatian serius, sebab jika dibiarkan, praktik seperti ini akan memperlemah tata kelola pemerintahan dan membuka ruang transaksional antara pejabat dan pihak luar.
Aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan OTT, tetapi perlu menelusuri lebih jauh pola dan jaringan praktik pemerasan berkedok ormas/LSM yang kerap menjerat pejabat daerah. (**)
