INDPORTAL.COM, TGM – Gangguan jaringan Telkomsel di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, terus memicu keresahan warga. Hampir setiap hari layanan komunikasi terputus, membuat pelanggan merasa dirugikan dan sebagian pelaku usaha online kehilangan penghasilan, Senin (15/9/2025).
Menurut warga, mereka membeli paket internet dengan masa aktif hingga sebulan, namun kuota sering tidak terpakai karena sinyal lemah. Akibatnya, paket hangus sebelum habis digunakan.
“Kami beli paket internet seringkali tidak kepakai, karena masa aktif sudah habis. Uang keluar, layanan tidak jalan, otomatis kami rugi,”Ujar seorang pelanggan.
Dampak lebih besar dirasakan para pelaku usaha daring. Gangguan sinyal membuat komunikasi dengan pelanggan macet, transaksi tertunda, bahkan ada yang kehilangan konsumen tetap. Tak sedikit warga mengaku kerugian akibat macetnya jaringan ini sudah mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
“Kalau sudah begini, siapa yang mau bertanggung jawab? Kalau usaha kami gulung tikar, kami akan melakukan gugatan perdata,”Tegas seorang warga lainnya.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Telkomsel terkait keluhan tersebut. Pemerintah daerah pun didesak turun tangan, mengingat jaringan telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan vital warga, baik untuk pendidikan, bisnis, maupun komunikasi sehari-hari.
Menurut pakar hukum asli kelahiran Cukuh Balak, Muhammad Ali, S.H., M.H., bahwa masyarakat berhak melakukan class action ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tanggamus terhadap penyedia layanan jika merasa dirugikan.
“Secara hukum perdata, pelanggan bisa menuntut ganti rugi bila terjadi wanprestasi atau tidak terpenuhinya layanan sebagaimana yang dijanjikan,”Jelasnya.
Kasus gangguan jaringan di Limau ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen.
Warga sudah membayar penuh, namun layanan tidak mereka nikmati sebagaimana mestinya. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Telkomsel, sebagai salah satu operator terbesar di Indonesia, tidak semestinya abai. Jika keluhan masyarakat terus berulang tanpa solusi, maka ancaman gugatan perdata bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi logis.
Pemerintah daerah hingga pusat pun tidak bisa berdiam diri. Akses internet hari ini sudah sama pentingnya dengan listrik dan jalan raya ia menyangkut hajat hidup orang banyak. (Red)
