Papan Hilang, Pengawas Tak Ada: Proyek SPAM Pujiharjo Dituding Langgar Aturan

INDPORTAL.COM, PRINGSEWU – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diduga tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya, Rabu (4/9/2025).

Selain tanpa papan informasi, proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu tersebut juga tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas terkait di lapangan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat menanyakan keberadaan pengawas proyek kepada para pekerja. Namun, jawaban yang diperoleh justru membingungkan.

“Waktu saya tanya siapa pengawas proyek ini, para pekerja bilang tidak tahu. Bahkan konsultan dan pihak PUPR juga tidak pernah terlihat di lokasi,”Ungkapnya

Berita Terbaru  Waspadai Kampanye Program Fiktif yang Menyesatkan Masyarakat: Seperti Beasiswa 'Tanggamus Pintar 2025'

Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, sesuai aturan, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek.

Hal itu diatur dalam Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perencanaan dan pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk penggunaan anggarannya.

Keberadaan konsultan pengawas sejatinya sangat vital untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Tanpa pengawasan, kualitas proyek dikhawatirkan tidak maksimal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Pringsewu maupun konsultan pelaksana belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian dalam proyek SPAM tersebut. (Red)

Berita Terbaru