Drama Penonaktifan Ahmad Sahroni Cs Dari Kursi DPR: Akal-Akalan Politik Atau Pengkhianatan Publik?

INDPORTAL.COM, JKT – Penonaktifan sejumlah anggota DPR-RI, seperti Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir, memantik perhatian publik sekaligus menuai polemik, Rabu (3/9/2025)

Meski disebut “nonaktif”, status kelima legislator itu sejatinya tidak berubah. Sesuai ketentuan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), istilah penonaktifan tidak dikenal.

Seorang anggota DPR hanya bisa diberhentikan melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW), pengunduran diri, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Artinya, meski secara politik diposisikan nonaktif, para legislator tersebut tetap tercatat sebagai anggota DPR yang sah. Mereka tetap berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas negara.

Kondisi ini dipandang publik hanya sebagai manuver internal partai politik untuk meredam kritik, bukan bentuk pertanggungjawaban nyata.

Berita Terbaru  Gorong-gorong Dana Desa di Fajar Baru Retak, RAB Tak Cantumkan Tulangan Besi

Sejak lahir, UU MD3 memang sarat kontroversi. Regulasi ini pertama kali berbentuk UU Susduk (1999 & 2003), lalu berubah menjadi UU MD3 pada 2009. Revisi demi revisi dilakukan, dengan puncaknya pada 2017 – 2018 yang memicu gelombang penolakan luas.

Kala itu, publik menilai revisi tersebut justru memperkokoh imunitas anggota DPR, mempersulit penegakan hukum, serta membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik masyarakat.

Banyak akademisi dan aktivis sipil menilai UU MD3 lebih berfungsi sebagai tameng politik elite parlemen, ketimbang instrumen untuk memperkuat fungsi representasi rakyat.

Kasus penonaktifan anggota DPR. kini semakin menegaskan kelemahan itu, Tanpa mekanisme hukum yang jelas, istilah nonaktif hanya menjadi akal-akalan politik untuk menyelamatkan citra partai.

Sementara itu, posisi dan hak-hak anggota DPR tetap utuh, menciptakan jurang antara jargon akuntabilitas dan praktik politik yang sesungguhnya.

Berita Terbaru  Petani Mulang Maya Ditemukan Tak Bernyawa Di Kebun, Keluarga Tolak Autopsi

Dari sisi lain, sikap para ketua umum partai politik yang bersangkutan juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Masyarakat Indonesia masih diliputi amarah, terutama setelah isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang dianggap melukai perasaan rakyat. Kekecewaan itu bahkan memantik aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Publik seharusnya tidak lagi puas dengan sekadar jargon penonaktifan. Revisi fundamental terhadap UU MD3 adalah kebutuhan mendesak agar aturan ini benar-benar menempatkan wakil rakyat sebagai pelayan publik, bukan sekadar penjaga kepentingan elite politik.

Tanpa langkah tersebut, kontroversi serupa hanya akan terus berulang dan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap parlemen. (Red)

Berita Terbaru