INDPORTAL.COM,TGR – Anggaran publikasi RSUD Kota Tangerang yang bersumber dari APBD diduga tidak tepat sasaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk keterbukaan informasi publik justru mengalir ke media daring tanpa kantor resmi dan aktivitas jurnalistik yang jelas, Sabtu (23/8/2025)
Hasil penelusuran menunjukkan salah satu media penerima iklan advertorial dari RSUD Kota Tangerang hanya mencantumkan alamat formalitas di website, tanpa ada aktivitas layaknya kantor media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, tidak menampik adanya distribusi advertorial melalui organisasi wartawan maupun jalur independen. Namun, ia menegaskan pihaknya telah mengikuti prosedur.
“Kami membagikan advertorial melalui organisasi wartawan dan ada juga jalur independen. Kalau ada media yang bermasalah, silakan ditanyakan ke organisasi tersebut. Jika perlu, kami bisa bantu melaporkan ke Dewan Pers,”Ujar Fika.
Sejumlah pemilik media resmi di Kota Tangerang menilai praktik ini merugikan mereka. Menurut mereka, anggaran publikasi seharusnya disalurkan ke media yang legal, memiliki kantor, dan memenuhi standar Dewan Pers.
Padahal, Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan penggunaan APBD wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
Jika dugaan penyimpangan benar adanya, publik menunggu langkah tegas dari Pemkot, DPRD, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Kasus ini bukan sekadar soal iklan, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana rakyat.
Transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran publikasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (Dawiri/Tim)
