INDPORTAL.COM,TGM – Sebanyak 9 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung resmi mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. Sabtu (2/8/2025)
Kegiatan pemberian amnesti tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan.
Kesembilan narapidana yang menerima amnesti merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif.
Mereka bukan residivis, tidak sedang menjalani register F, serta tidak tersangkut perkara hukum lain.
“Amnesti ini bukan hadiah semata, tetapi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen selama masa pembinaan,”Tegas Kalapas Andi Gunawan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari program reformasi pemasyarakatan yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi bagian dari langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di dalam lapas.
Para warga binaan yang bebas tampak haru dan bahagia. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto, Wakil Menteri Silmy Karim, serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi atas kebijakan yang memberi mereka kesempatan kedua.
“Ini bukan akhir, tapi awal yang baru. Kami akan membuktikan bahwa kami bisa hidup lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,”Ujar salah satu narapidana yang dibebaskan.
Pembebasan ini tidak hanya menjadi kemenangan pribadi bagi para narapidana, tetapi juga simbol keberhasilan sistem pemasyarakatan dalam menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan harapan. (*)
