Puskesmas Atur Pekon: Arogan atau Tak Paham?

INDPORTAL.COM,TGM – Desa adalah entitas otonom. Dana Desa bukanlah milik instansi teknis. Ia adalah hak masyarakat desa yang hanya dapat diputuskan melalui musyawarah desa. Tapi fakta di lapangan berkata lain. Minggu (27/7/2025)

Di salah satu pekon di Kecamatan Limau, Kepala UPT Puskesmas Antar Brak, Popi Eliza, S.T.r. Keb., diduga ikut mengatur isi APBDes.

Dalam sebuah kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), ia disebut-sebut memberikan arahan langsung agar kegiatan makanan tambahan balita dan ibu hamil masuk dalam anggaran tahun depan. Bukan rekomendasi, tapi semacam instruksi.

Ini jelas salah. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencerminkan rendahnya pemahaman aparatur terhadap batas kewenangannya.

Lebih mengkhawatirkan, posisi Kepala UPT itu kabarnya diperoleh dengan sangat mudah, bukan melalui kompetisi terbuka atau seleksi ketat. Akibatnya fatal: jabatan strategis diisi oleh orang yang tak siap mental maupun substansi.

Berita Terbaru  SDN Legok III Diduga pungli jual buku LKS dan seragam Orang Tua Siswa Resah

Inilah risiko ketika SDM lemah diberi kuasa besar. Jabatan teknis berubah menjadi alat tekanan. Kegiatan monev disulap jadi ruang lobi. Otonomi desa pun dilanggar tanpa rasa bersalah.

Pertanyaannya, mengapa tak ada yang menghentikan praktik intervensi seperti ini di ruang resmi?

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 sangat jelas.

Hanya musyawarah desa yang berhak menentukan arah anggaran. Instansi luar boleh memberi saran teknis, tapi tidak bisa mengatur isi APBDes.

Jika semua dibiarkan, desa akan kehilangan kedaulatannya. Kepala pekon hanya menjadi pelaksana proyek titipan. Sementara para pemilik jabatan sibuk “menyisipkan program” demi mengejar realisasi atau kepentingan pribadi.

Berita Terbaru  Tanggamus Dikuasai Lingkaran Busuk, Bupati Jangan Jadi Pelindung!

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus bersikap tegas. Evaluasi jabatan dan pembinaan SDM harus segera dilakukan.

Jangan biarkan jabatan strategis diisi oleh mereka yang tidak paham aturan. Jangan jadikan desa korban dari birokrasi yang tak tahu batas.

Karena jabatan yang didapat dengan murah, jika disalahgunakan, hanya akan melahirkan kewenangan yang murahan. (Red)

Berita Terbaru