INDPORTAL.COM,TGM – Pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Muslim, Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, dalam perkara tindak pidana pencabulan, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan terkait status jabatannya, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Muslim juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, ia menegaskan bahwa kepala pekon yang terbukti melakukan tindak pidana berat dan divonis dengan masa hukuman yang cukup lama, dapat diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
“Ya, apalagi Muslim divonis 1,5 tahun. Sudah pasti dia harus diberhentikan dari jabatannya, karena itu waktu yang lama,”Tegas Gustam.
Namun demikian, proses pemberhentian secara administratif tetap harus mengikuti mekanisme resmi. Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat ini masih menunggu pengajuan resmi dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan pihak Kecamatan sebagai langkah awal.
“Alangkah baiknya hal ini segera dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Dinas PMD,”Tambahnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala pekon yang dijatuhi hukuman pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat diberhentikan dari jabatannya. Ketentuan tersebut diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29: Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum.
Pasal 30 ayat (1): Kepala desa yang melanggar larangan tersebut dapat diberhentikan.
Pasal 40 ayat (1) huruf c): Kepala desa diberhentikan karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 5: Kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila sedang dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana.
Pasal 6: Kepala desa diberhentikan tetap apabila telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya inkracht.
Di sisi lain, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas.
Mereka menilai tidak sepatutnya jabatan publik dipegang oleh seseorang yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan.
“Kalau sudah divonis bersalah, ya harus mundur atau dicopot. Ini soal moral dan wibawa pemerintahan pekon,”Ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. (Red)
